Politik
Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dinilai Pakar Inkonstitusional

Foto: Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Pakar Konstitusi dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Yuniar Riza Hakiki, menyebut perpanjangan masa jabatan presiden merupakan tindakan inkonstitusional.
Menurut Yuniar, pasal 7 UUDRI 1945 atau UUD 1945 yang telah diamandemen mengatur masa jabatan Presiden/Wakil Presiden selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan aturan tersebut, maka tidak akan ada lagi presiden yang memegang kekuasaan sangat lama karena maksimal hanya 2 periode atau 10 tahun.
“Oleh karenanya, gagasan memperpanjang masa jabatan presiden, jelas mengingkari semangat pembatasan kekuasaan yang sudah menjadi prinsip konstitusionalisme,” katanya, di Yogyakarta, Senin (28/2/2022).
Apabila kelak wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode direalisasikan, maka ke depan, UUDRI 1945 tidak akan digunakan lagi untuk mengatur-membatasi kekuasaan, namun justru untuk melanggengkan kekuasaan.
Dengan demikian, lanjutnya, praktik-praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan bakal berakhir.
Bahkan bukan hanya itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi UII ini juga menjelaskan, ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang ahistoris.
Ini mengacu pada fakta sejarah, bahwa hasil kesepakatan Reformasi 1998, menghendaki adanya penyempurnaan ketatanegaraan yang diikuti dengan demokratisasi, tidak boleh ada lagi pasal multitafsir, dan Presiden harus dibatasi kekuasaannya.***














