Connect with us

Hukum

Sanksi di RUU TPKS Beri Efek Jera

Diterbitkan

pada

Edward Omar Sharif Hiariej (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Sanksi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) benar bisa memberi efek jera agar kasus kekerasan seksual dapat diminimalisasi.

Maka, seperti dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi.

“Ini sama sekali tidak boleh menggunakan restorative justice,” kata Wamenkumham di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam RUU TPKS.

Alasannya, tuturnya, kerap kali kasus kekerasan seksual yang terjadi pelakunya menggunakan uang sebagai solusi damai dengan pihak korban.

Advertisement

Selain itu, di dalam RUU TPKS tersebut juga disebutkan bahwa selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya jumlah restitusi kepada korban.

Jika pelaku merupakan masyarakat ekonomi lemah atau menengah ke bawah dan tidak bisa membayar restitusi, maka polisi bisa menyita harta benda pelaku.

“Dalam RUU TPKS, begitu seseorang ditetapkan tersangka, polisi bisa melakukan sita jaminan untuk restitusi,” ujarnya.

Dengan demikian, ucapnya seperti dikutip dari antaranews.com, RUU TPKS dibuat untuk betul-betul memberikan perlindungan kepada korban yang luar biasa. Salah satunya dalam bentuk sita jaminan harta pelaku.

Namun, jika jumlah harta benda pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi bagi korban, maka pelaku dikenakan subsider pidana penjara. Sementara, bila pelaku sama sekali tidak memiliki harta benda untuk membayar restitusi pada korban, negara akan memberikan kompensasi bagi korban guna rehabilitasi.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement