Connect with us

Ibu Kota

Dinas Parekraf DKI Fasilitasi Daftarkan Hak Merek 200 Pelaku UMKM Binaan ke Kemenkumham

Diterbitkan

pada

UMKM di DKI Jakarta kian tumbuh. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akan memfasilitasi pendaftaran hak merek bagi 200 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah binaan Jakpreneur ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Yang difasilitasi Jakpreneur tahun ini jumlahnya mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Tahun 2021 dari 100 binaan yang telah diajukan untuk mendapatkan sertifikasi hak merk, baru 85 binaan yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Namun demikian, sisanya akan tetap didampingi dan diajukan kembali,” kata Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Parekraf DKI Jakarta, Helma Dahlia, Jumat (14/1/2022).

Merek atau jenama perlu didaftarkan karena keberadaan merek menurutnya, sangat penting untuk pelaku UMKM untuk menunjukan identitas sebuah produk barang atau jasa milik pelaku UMKM. Selain itu, merek juga berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya.

“Merek penting sebagai alat sekaligus strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk. Hak atas merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti,” ujarnya.

Lebih lanjut Helma mengatakan selain gratis, Jakpreneur yang merek usahanya akan didaftarkan akan diberikan pendampingan yaitu cara mengisi formulir, syarat-syarat yang harus dilengkapi, kepemilikan logo dan desain logo hingga manfaat yang didapat.****

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement