Connect with us

Hukum

Mantan Dirjen BKD Kemendagri Ardian Noervianto Diperiksa KPK

Diterbitkan

pada

Ardian Noervianto (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA:  Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (BKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Di waktu dan kasud yang sama, KPK memeriksa tiga saksi lainnya yakni Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN pada Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, KPK juga memeriksa saksi Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta dalam penyidikan kasus itu.

“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucap Ali.

Advertisement

KPK memeriksa kelimanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1) sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, seperti dikutip dari antaranews.com, KPK juga telah mencegah Ardian Noervianto untuk bepergian ke luar negeri diduga terkait dengan kasus tersebut.

Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

KPK menyebut dalam pengembangan kasus tersebut diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.

KPK belum bisa menjelaskan lebih detil terkait uraian lengkap kasus tersebut maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Advertisement

Adapun uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat diinformasikan oleh KPK saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement