Nusantara
Ini Lo, Aturan Untuk Gereja di Solo Saat Perayaan Natal

Gereja St Antonius Purbayan Solo mulai bersiap sambut misa Natal dengan prokes. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan aturan ketat pelaksanaan perayaan Natal tahun ini. Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067 /4904 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 serta pencegahan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Isinya antara lain, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/ kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/ kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Serta jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 WIB.
Menanggapi edaran itu, sejumlah gereja di Kota Solo sudah mulai mempersiapkan diri, salah satunya di Gereja St Antonius Purbayan Solo.
“Kalau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi kami tidak secara teknis seperti di mall. Karena kami masih tahap awal jadi kami menggunakan scan QR code saat pendaftaran dengan bukti vaksin, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, nomer telepon,” jelas Sekertariat Gereja St Antonius Solo Sugiyanto, Rabu (15/12/2021).
Sehingga data umat yang akan mengikuti misa sudah ada saat pendaftaran. Menurut Sugiyanto, pendaftaran dilakukan secara online dan offline. Karena pihak gereja juga mengakomodir umat yang tidak biasa menggunakan teknologi.
“Terutama bagi lansi jadi kami mengakomodir pendaftaran offline dengan mereka membawa syarat-syarat,” katanya.
Menurut Sugiyanto, berdasarkan aturan hanya umat paroki Gereja Purbayan yang diperbolehkan mengikuti misa di Gereja St Antonius Purbayan. Tetapi jika kuota belum terpenuhi maka bisa dimungkinkan umat dari paroki gereja lain yang mengikuti misa di Gereja Purbayan.
“Setiap sesi misa kuotanya 500 orang. Untuk pembagian misanya hari Jumat malam (24/12/2021) seabanyak tiga kali yakni jam 16.00 WIB, jam 18.00 WIB dan jam 20.00 WIB,” katanya.
Sedangkan hari Sabtu (25/12/2021) digelar dua kali misa yakni pukul 07.00 WIB dan jam 09.00 WIB. Pembagian jadwal misa berdasarkan kategori usia.
“Untuk anak-anak sesuai edaran keuskupan usia anak yang boleh ikut peribadatan adalah usia 6 tahun ke atas,” katanya lagi.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di tempat terpisah mengatakan pihaknya akan memastikan kesiapan gereja-gereja dalam melaksanakan perayaan Natal besok.
“Besok saya bersama Pak Kapolresta akan keliling gereja-gereja untuk memastikan keamanan dan protokol kesehatan (prokes) sudah diterapkan ketat,” pungkasnya. ***














