Hukum
Polisi Amankan 8 Wisatawan Diduga Gunakan Surat Bebas Covid-19 Palsu

Petugas kepolisian memeriksa surat bebas Covid-19 milik 8 wisatawan yang diduga palsu saat hendak berlibur ke Pulau Seribu Jakarta. (ist)
FAKTUALid – Sebanyak delapan wisatawan diamankan penyidik Polres Kepulauan Seribu saat hendak berlibur ke Pulau Seribu, Jakarta, diduga menggunakan surat keterangan tes non reaktif Covid-19 palsu.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, kedelapan wisatawan itu diamankan di dermaga keberangkatan Muara Kaliadem, Jakaeta Utara, Minggu (6/6/2021).
“Tadi pagi anggota kami yang melakukan pengamanan di Pelabuhan Kaliadem Muara Angke mencurigai adanya 8 orang wisatawan yang akan ke Pulau Seribu menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 yang diduga palsu,” kata AKBP Eko.
Peristiwa berawal saat petugas yang sedang bertugas di Kaliadem memeriksa kedelapan wisatawan yang akan menyeberang ke pulau. Namun ketika dimintai untuk menujukan surat keterangan non reaktif Covid-19 petugas merasa curiga dengan surat yang mereka bawa.
“Ketika petugas kami melakukan pengecekan kepada para wisatawan yang akan naik ke kapal angkut penumpang tujuan Pulau Seribu, personel kami mendapati 8 wisatawan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang diduga palsu,” tutur AKBP Eko.
Kedelapan wisatawan tersebut langsung diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok, maka kami serahkan penanganannya ke sana,” ujarnya. (***)














