Connect with us

News

Terima Kasih Presiden Jokowi, Perpres Pendanaan Pesantren kado Peringatan Hari Santri

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren.

FAKTUAL-INDONESIA: Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021 yang mengatur tentang dana abadi pesantren mendapat sambutan baik.

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya pada Pasal 49 ayat 1 dan 2.

“Terima kasih Pak Jokowi, saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan Perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” kata Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

Karena itu, Muhaimin menilai Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi serta diharapkan pesantren semakin eksis dan maju.

Advertisement

“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Sementara itu masih seperti dilaporkan antaranews.com, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai Perpres Nomor 82 Tahun 2021 merupakan bukti kehadiran negara menjaga keberlangsungan dan eksistensi pesantren.

“Hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dan UU Pesantren yang telah disahkan dua tahun lalu merupakan wujud kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren,” kata Baidowi di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitan Perpres Nomor 82/2021 karena sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.

Menurut dia, lahirnya Perpres tersebut menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Advertisement

Baidowi menilai Perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan tentang dana abadi pesantren.

“Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan,” ujarnya.

Dia mengatakan F-PPP DPR RI mendorong dana abadi pesantren untuk dimasukkan dalam APBN Tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.

Menurut dia, DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran DPR sehingga Fraksi PPP akan mengawal dalam pembahasan RAPBN 2022.

“Terkait besaran dana abadi pesantren, sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” katanya.

Advertisement

Ketua DPP PPP itu menilai kehadiran Perpres tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan APBD bagi pengembangan pesantren.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 merupakan kado bagi santri dan kalangan pesantren yang akan memperingati Hari Santri pada 22 Oktober.

Jazilul mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo meneken perpres tersebut .

“Alhamdulillah, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini menjadi kado indah bagi santri dan kalangan pesantren yang akan memperingati Hari Santri pada tanggal 22 Oktober,” kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menilai penandatanganan perpres tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memajukan sekaligus perlakuan yang adil terhadap pesantren.

Advertisement

Menurut dia, Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan usulan dari berbagai kalangan pesantren telah menetapkan Hari Santri Nasional pada tahun 2015.

“Kemudian lahir Undang-Undang Pesantren pada tahun 2019, dan kini diteken Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini harus diapresiasi, dan PKB akan terus mengawalnya,” ujarnya.

Jazilul berpendapat bahwa sudah seharusnya bangsa Indonesia memberikan perhatiannya kepada pesantren karena memiliki peran yang sangat besar bagi bangsa ini, bahkan jauh sejak Republik Indonesia berdiri.

“Lahirnya Indonesia tidak lepas dari peran pesantren, para santri, dan para kiai,” katanya.

Pesantren pula yang selama ini menjadi kekuatan dalam melahirkan kader-kader bangsa yang ber-akhlaqul karimah.

Advertisement

Jazilul menekankan, “Tidak akan berdiri bangsa ini tanpa adanya peran dari kalangan pesantren.” ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement