Connect with us

Nusantara

Nekat Mudik, Hendi Pecat 484 Pegawai Pemkot Semarang

Diterbitkan

pada

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Foto: Istimewa)

 FAKTUALid – Gara-gara kelewat berani dengan nekat mudik Lebaran 2021, sebanyak 484 pegawai Pemkot Semarang, harus menanggung rasa malu dan rugi besar, karena mendapat surat pemecatan. 

“Prosesnya cukup panjang. Sebelum Lebaran kan sudah diingatkan oleh pemerintah pusat,  tidak boleh mudik baik warga Semarang, ASN, maupun non-ASN,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin  (31/5/2021).

“Sekda kemudian membuat inisiatif atas nama Wali Kota membuat surat edaran larangan ASN dan non-ASN mudik,” imbuhnya.

Dijelaskan, dalam surat edaran itu juga menyertakan sanksi bagi setiap pelaku pelanggaran. Di antaranya bagi ASN akan kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan. Sementara non-ASN bisa dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Itu sudah saya sampaikan berulang-ulang, tapi ternyata tetep dilanggar. Konsekuensi dari pelanggaran itu, kita merujuk pada surat edaran, harus ada sanksi,” tegas politikus PDIP itu.

Advertisement

Berdasarkan informasi terdapat 669 pegawai Pemerintah Kota Semarang yang dikenakan sanksi. Di antaranya 484 terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 185 pegawai tidak mendapat tambahan penghasilan selama 1 bulan.

Sesuai aturan, pegawai ASN maupun non-ASN dilarang mudik dan diwajibkan melakukan presensi dari Kota Semarang. Namun, dalam pelaksanaannya banyak yang pelanggaran dengan tidak melakukan presensi, dan beralasan lupa.

“Ada yang absen (presensi) dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuk. Absennya harus dilakukan di Kota Semarang. Ada yang kemudian beralasan lupa absen. Intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang. Yang cukup banyak (pelanggaran) ada di PU (Dinas Pekerjaan Umum),” pungkas Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang. (Ki Pujo Pandunung)***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement