Teknologi
Kemkomdigi Putus Akses 3,7 Juta Konten Judi Online, Ribuan Rekening Telah Ditutup

Menteri Komdigi Meutya Hafid tegaskan akan terus berupaya berantas judi online.(Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Hingga 12 Juli 2026, kementerian tersebut telah memutus akses terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 20 Oktober 2024 sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menekan penyebaran judi online di ruang digital.
“Dari 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi telah melakukan take down terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online,” ujar Meutya saat berbicara dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, keberhasilan penanganan judi online tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Melalui portal cekrekening.id, masyarakat telah melaporkan sekitar 156.000 rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Selain itu, Kemkomdigi juga menerima laporan terhadap 85.500 nomor telepon seluler yang diduga dimanfaatkan untuk berbagai tindak penipuan atau scamming.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama tersebut dilakukan mulai dari tahap deteksi konten, pemutusan akses, hingga penanganan terhadap rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antarinstansi agar proses penindakan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
“Kita ingin sistem deteksi bergerak dari yang semula reaktif menjadi deteksi anomali berbasis pola. Integrasi data juga penting untuk mempercepat pelimpahan informasi dari cekrekening.id kepada otoritas terkait, termasuk pengelola identitas seluler,” katanya.
Selain melakukan pemblokiran situs dan konten, Kemkomdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online kepada OJK untuk ditindaklanjuti.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah berhasil ditutup, sehingga tingkat keberhasilan penutupan rekening yang dilaporkan mencapai sekitar 88,5 persen.
Meutya mengapresiasi dukungan OJK dan industri perbankan dalam proses penutupan rekening tersebut. Namun, pemerintah berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan agar semakin banyak rekening yang digunakan untuk aktivitas perjudian daring dapat segera diblokir.
“Pekerjaan ini tidak mudah karena melibatkan jumlah rekening yang sangat besar. Karena itu kami berharap kolaborasi dengan OJK dan sektor perbankan terus diperkuat agar penanganan judi online semakin efektif,” ujarnya.***













