Connect with us

Hukum

Satu Hakim Nyatakan Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan dalam Kasus Chromebook

Diterbitkan

pada

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menghadirkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Satu dari lima hakim meyakini bahwa Nadiem seharusnya bebas.

Hakim anggota Andi Saputra menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam pendapat berbeda yang dibacakan pada sidang putusan, Selasa (30/6/2026), Andi menyatakan bahwa unsur pembuktian dalam dakwaan primer maupun subsider belum terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Menurutnya, alat bukti yang diajukan belum menunjukkan keterkaitan yang cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan langsung Nadiem dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Ia berpendapat tidak terdapat hubungan sebab akibat yang jelas antara berbagai alat bukti yang diajukan selama persidangan. Selain itu, Andi juga menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) yang dapat menghubungkan Nadiem dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, hakim Andi menyebut Nadiem tidak pernah memerintahkan bawahannya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, maupun Sri Wahyuningsih, untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, tidak ada bukti bahwa ketiga pihak tersebut memberikan keuntungan yang melanggar hukum kepada Nadiem ataupun adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang.

Ia juga menilai kebijakan pengadaan Chromebook, munculnya kerugian negara, serta investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) merupakan tiga peristiwa yang terjadi dalam periode yang berdekatan, namun tidak memiliki hubungan kausal yang cukup untuk membuktikan adanya konflik kepentingan atau perdagangan pengaruh.

Menurut Andi, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan bersama (meeting of minds) antara Nadiem dengan para pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karena itu, dalam pandangannya, Nadiem tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan terdakwa lainnya.

Meski demikian, pendapat tersebut tidak menjadi putusan akhir. Mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam putusan mayoritas, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Advertisement

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun akibat pelaksanaan pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perencanaan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain Nadiem, perkara ini juga melibatkan tiga terpidana lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan masih berstatus buron. Atas putusan tersebut, Nadiem telah menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement