Connect with us

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Maaf Saat Ditahan

Diterbitkan

pada

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Maaf Saat Ditahan

Bupati Tulungagung resmi jadi tersangka dan langsung ditahan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Minggu dini hari (12/4/2026), sang bupati langsung ditahan.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga : Kembali ke Rutan, Yaqut Cholil Bakal Diperiksa KPK Besok

Asep mengatakan, Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Advertisement

Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Baca Juga : Partai Gerindra Terancam Absen Mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Pilkada Kabupaten Tulungagung Gara-gara Teror?

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, Bupati Gatut Sunu terjaring OTT KPK kemarin. Awalnya, KPK menjelaskan mengamankan total 18 orang. Namun pada akhirnya hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari hasil OTT ini penyidik menyita sejumlah uang tunai. Namun dia belum merinci total uang tunai yang diperiksa.

Advertisement

Baca Juga :  Sahroni Akui Beri Uang ke Pegawai KPK Gadungan, Sebut Bagian dari Taktik Penangkapan

“Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi.

Sementara itu, saat ditetapkan tersangksa dan langsung ditahan Gatut  mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye dan mengucapkan permohonan maaf.

“Mohon maaf,” kata Gatut singkat, saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari (12/4/2026) oleh petugas KPK.

Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan ajudannya yakni Dwi Yoga Ambal, yang turut serta menjadi tersangka kasus pemerasan itu.

Keduanya, kemudian digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca