Connect with us

Hukum

AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara, Hakim Juga Hukum Mahasiswi Pemasok Anak di Bawah Umur

Gungdewan

Diterbitkan

pada

AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara, Hakim Juga Hukum Mahasiswi Pemasok Anak di Bawah Umur

Menjelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10/2025), selain memvonis hukuman penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur atau pedofilia, mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja juga menghukum mahasiswi Stefani Rihi pemasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar

FAKTUAL INDONESIA: Terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur atau pedofilia, mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja divonis hukuman 19 tahun penjara oleh Menjelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10/2025).

Selain itu Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Gde Agung Parnata juga menjatuhkan hukuman denda Rp6 miliar subsider 1,4 tahun penjara, dan membayar restitusi Rp 359 juta kepada tiga anak korban kekerasan seksual.

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 11 tahun kepada mahasiswi bernama Stefani Rihi pemasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

Baca Juga : Sidang KKEP Pemerasan Putuskan Pecat AKBP Bintoro, Polri Jatuhkan Sanksi kepada 36 Personel Kasus DWP

Pembacaan amar putusan vonis dibacakan majelis hakim PN Kupang yang terdiri dari Ketua Anak Agung Gde Agung,  Hakin Anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di ruang sidang utama Cakra PN Kupang. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung terbuka untuk umum.

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal perlindungan anak, kekerasan seksual anak di bawah umur serta UU ITE.

Advertisement

Mejelis Hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan vonis tersebut.

Baca Juga : Dipenjara 7 Tahun, Kini Artis Steve Emmanuel Dinyatakan Bebas

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Vonis putusaan Majelis Hakim PN Kupang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang Kota yang menuntut Fajar di hukum 20 tahun penjara.

Dalam pantauan media online, VIVA.co.id melaporkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, membuat kerasahan, dan mencoreng citra Polri. Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Advertisement

Terdakwaa Fajar yang mengenakan setelah kemeja putih dengan celana warna hitam terlihat begitu tenang mendengar pembacaan vonis putusan, serta mencatat semua amar putusan pada sebuah buku yang dibawa terdakwa dalam ruang persidangan.

Baca Juga : Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Usai membacakan putusan dan menetapkan hukuman yang ditandai dengan ketukan palu persidangan, terdakwa Fajar langsung menghampiri 3 orang kuasa hukumnya, dan menyatakan akan memikirkan dan mempertimbangkan putusan Majelis Hakim untuk bisa mengambil langka hukum selanjutnya.

Seperti dilansir jpnn, Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dalam sidang menyatakan eks Kapolres Ngada tersebut memang diketahui hobi menonton film-film biru sejak tahun 2010.

Video-video atau film biru yang ditonton itu seputar film biru dewasa dan film-film yang menampilkan anak di bawah umur.

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujarnya. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement