News
Polisi Tangkap Lagi 2 Tersangka Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni

Foto ilustrasi: Istimewa
FAKTUALid – Polres Lampung Selatan kembali menangkap tersangka pelaku pungutan liar (pungli) “rapid test” antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29),” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu (28/7/2021).
Dia menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.
Keduanya penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian juga mengaku belum mempunyai surat “rapid test” antigen.
“Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut,” katanya
Edwin menambahkan dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh.
Dalam penangkapan itu pun, anggota mengamankan barang bukti empat lembar surat “rapid test” antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung, enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp800 ribu, dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.
Seperti dilansir antaranews.com, Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
ASN
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan menangkap dua orang, salah satunya oknum aparatur sipil negara (ASN) pelaku pungutan liar dengan modus meminta keterangan hasil rapid test antigen terhadap penumpang bus saat akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Banten.
“Dua tersangka yang aksinya sempat viral di media sosial itu, tidak lama berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Jumat (16/7/2021).
Dua oknum pelaku pungli tersebut bernama Afrianto dan Budi Riski. Afrianto merupakan seorang oknum ASN di instansi pemerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan satu oknum lainnya bernama Budi Riski yang merupakan seorang pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni.
“Tersangka Afrianto ini diperbantukan di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni pada masa PPKM Darurat,” kata dia.
Edwin menjelaskan modus yang digunakan kedua pelaku tersebut dengan cara meminta sejumlah uang kepada penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen, agar dapat melewati pos penyekatan.
“Mereka meminta uang sebesar Rp100 ribu, maka dianggap sudah memiliki surat rapid test antigen,” kata dia lagi.
Tersangka Budi bertugas untuk berkoordinasi dengan sopir bus dan penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antigen. Kemudian tersangka Afrianto bertugas meloloskan mobil bus di Bakauheni dari pemeriksaan petugas setempat.
“Saat tersangka Budi tahu ada yang tidak membawa keterangan rapid test antigen, kemudian ia berkomunikasi dengan Afrianto dan sepakat keduanya untuk melewatkan bus tersebut,” katanya pula.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksinya pada hari itu saja. Mereka telah melakukan pungli terhadap empat bus di Pelabuhan Bakauheni dengan mendapatkan total uang sebesar Rp1,3 juta.
“Saat penangkapan kami hanya mendapatkan uang sebesar Rp400 ribu, sisanya telah mereka pakai untuk kebutuhan mereka. Kami juga masih kembangkan apakah mereka sebelumnya telah melakukan aksi pungli terhadap bus lainnya,” katanya lagi. ***














