Selebritis
Jonathan Frizzy Tetap Ditahan, Penangguhan Penahanannya Ditolak Kejaksaan Negeri Tangerang

Jonathan Frizzy ditahan di Lapas kelas II Tangerang. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Artis Jonathan Frizzy sempat ajukan penangguhan penahanan, namun ditolak pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya kuasa hukum Ijonk, panggilan akrabnya ajukan penangguhan karena alasan Ijonk baru jalani operasi ambeien.
Hal tersebut diungkap Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana, Jumat (25/7/2025).
Namun karena penangguhan ditolak, Ijonk masih harus tetap menjalani proses penahanannya di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.
“Permohonan dari pengacaranya kita tolak. (Jonathan Frizzy), tetap ditahan,” kata Made, dikutip dari Kumparan.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Tapi Wajib Lapor
Made kemudian mengungkapkan alasan pihaknya menolak penangguhan penahanan itu. Salah satunya pertimbangan soal kondisi kesehatan Jonathan.
“(Jonathan) bukan dalam keadaan sakit parah,” katanya.
Alasan lainnya, kata dia, proses penahanan juga dilakukan guna mempercepat proses persidangan.
Dua, untuk mempercepat dalam proses persidangan. Tiga, Ijonk cs diperlakukan sama dengan tahanan lain dan berlaku sama di mata hukum,” tandasnya
Sidang kasus vape berisikan obat terlarang yang akan menjerat Jonathan Frizzy akan digelar pada tanggal 6 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Baca Juga : Duh! Jonathan Frizzy Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Ijonk ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Ia menunggu hingga proses persidangan bergulir.***










