Hukum
Mengaku Pernah Didatangi Ferdy Sambo, Kapolri sebut Motif Pembunuhan Brigadir J antara Pelecehan dan Perselingkuhan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) (Ant)
FAKTUAL-INDONESIA: Saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bukan saja mengungkap pernah didatangi Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu menjawab pertanyaan anggota DPR RI, Kapolri juga menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir Brigadir J terkait dengan masalah kesusilaan.
“Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.
Listyo menegaskan saat itu dia menyampaikan kepada Ferdy Sambo akan memproses kasus tersebut sesuai fakta, dan dibuktikan dengan membentuk tim khusus.
Saat itu kata Kapolri, Sambo juga menyampaikan terkait skenario Duren Tiga (rumah dinas Kadiv Propam), walaupun pada akhirnya dia terbukti bersalah dan telah diproses.
Kapolri mengakui jika pihaknya juga mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga, saat terlihat Brigadir J masih hidup dan saat Ferdy Sambo datang ke tempat kejadian perkara.
“Dimana cerita awal Joshua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang,” ucap Kapolri.
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rapat kerja itu disimpulkan Komisi III mendukung Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel
Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Motif Pembunuhan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa hingga saat ini motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait dengan masalah kesusilaan.
“Saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan dari ibu PC (Putri Chandrawati) terkait dengan masalah-masalah kesusilaan,” kata Listyo Sigit.
Antara pelecehan dan perselingkuhan, tutur Sigit melanjutkan, sedang didalami oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada isu lain di luar motif tersebut.
“Jadi, tidak ada isu di luar itu, dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir,” kata Sigit.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis (25/8) atau Jumat (26/8).
Listyo memperkirakan, apakah ketika sudah ditetapkan dan diperiksa sebagai seorang tersangka, Putri Chandrawati akan mengubah keterangannya atau tidak.
“Mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat Saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang. Itu sementara yang bisa saya sampaikan,” ujar Sigit.
Pernyataan tersebut merupakan jawaban Listyo Sigit terhadap sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang mempertanyakan motif perencanaan pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepastian terkait motif pembunuhan baru bisa ia sampaikan setelah pemeriksaan Putri Chandrawati.
“Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” ucap Sigit. ***











