Connect with us

Nusantara

Cabuli Anak Tetangganya Sendiri, Pria Kediri Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih marak di wilayah Jawa Timur. Kali ini giliran Polsek Gurah, Polres Kediri meringkus seorang terduga pelaku pencabulan pada anak tetangganya di sendiri di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Ada 3 anak dibawah umur yang menjadi korban kebejatan pelaku berinisial BS (47) tersebut. “Pelaku diamankan kemarin, Jumat (8/7/2022) di rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng, Sabtu (9/7/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku pertama kali mencabuli salah satu korban, pada Juni 2022 lalu. Caranya, pelaku mengajak korban pertama yang sedang bermain di dekatnya, untuk memasuki rumah korban.

Selanjutnya, pelaku meraba-raba bagian tubuh terlarang korban. Hal yang sama juga dilakukan pada korban kedua dan ketiga pada Juli 2022.

Tapi kali ini, korban melaporkan hal yang dialaminya kepada orangtuanya masing-masing. Orangtua korban kaget dan terima atas ulah tetangganya tersebut. Ulah bejat pelaku langsung dilaporkan ke polisi.

Advertisement

Kini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Kediri. Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement