Connect with us

Wisata

PT KAI Buka Kembali Destinasi Wisata Bersejarah Lawang Sewu

Diterbitkan

pada

 

Foto: Istimewa

 

FAKTUALid – Seiring penurunan level Kota Semarang dari 4 menjadi 3, PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kini kembali membuka tempat wisata bersejarah, Museum Lawang Sewu yang terletak di jantung Kota Semarang.

Sebagaimana diketahui, sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa dan Bali, destinasi wisata unggulan ini sempat ditutup.

Menurut Humas PT KA Pariwisata, M Ilud Siregar, terhitung sejak Kamis (19/8/2021) Museum Lawang Sewu kembali di buka. Tentu dengan penerapan prokes ketat, serta pembatasan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Sefang jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal Lawang Sewu.

Advertisement

Semua pengunjung yang hendak berwisata ke Lawang Sewu, lanjutnya, wajib mematuhi prokes yang berlaku. Seperti cek suhu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas security di pintu masuk maupun kepada petugas loket sebelum melakukan pembelian tiket.

“Kami juga telah menata kembali Museum Lawang Sewu bagi kunjungan wisata agar lebih apik, memberi rasa aman dan nyaman kepada pengunjung. Kamki juga memastikan seluruh pekerja dan mitra Museum Lawang Sewu telah melaksanakan kegiatan vaksinasi,” kata Ilud, Kamis (20/8/2021).

Selain itu, juga dipasang spanduk dan flyer sosialisasi persyaratan kunjungan ke Museum Lawang Sewu, mengevaluasi alur pelayanan, dan menyiapkan tenaga security tambahan di gerbang masuk, yang bertugas mengecek sertifikat vaksin para calon pengunjung, sehingga menekan terjadinya antrian.

Pembukaan kembali Museum Lawang Sewu, diharapkan bisa menjadi pilihan masyarakat untuk bisa berwisata dengan aman dan nyaman, serta memberikan kesempatan kepada para wisatawan yang sudah rindu untuk berkunjung ke Museum Lawang Sewu.

Namun demikian, para pengunjung harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan Wali Kota Semarang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Semarang. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di ibu kota Provinsi Jateng ini.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement