Teknologi
Perhatian! Komdigi Wajibkan Rekam Wajah untuk Pengguna SIM Baru

Komdigi wajibkan rekam wajah untuk pengguna SIM baru. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan pelanggan seluler melakukan registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Sebelumnya, untuk pengguna Subscriber Identity Modulem (SIM) baru hanya menggunakan Induk Kependudukan (NIK)dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, mekanisme tersebut dinilai masih membuka peluang penyalahgunaan identitas milik orang lain untuk berbagai tindakan kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.
Baca Juga : Buntut Menkomdigi Meutya Angkat Rudi Sutanto jadi Stafsus, Istana Peringatkan Tidak Bisa Sembarangan Lantik
Oleh karena itu, Komdigi melakukan penyempurnaan ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.
Dalam siaran persnya, pada Senin (24/11/2025), Komdigi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri (PM) 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC). Prinsip ini dapat dilakukan melalui registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Namun, aturan teknis mengenai penggunaan biometrik tersebut belum diatur dalam PM 5/2021.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” lanjut pernyataan Komdigi.
Baca Juga : SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Ini Syaratnya!
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan ini merupakan bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.
Beberapa poin material baru yang akan diatur dalam RPM tersebut, antara lain: Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; Data kependudukan biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Sementara Ketentuan khusus bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, yang belum memiliki KTP elektronik maupun data biometrik, registrasi wajib menggunakan Nomor MSISDN yang digunakan; NIK calon pelanggan; NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.
Baca Juga : Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Hari Ini, Jangan Sampai Bikin Baru!
Komdigi mengatakan, beberapa hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan mencakup Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, Keamanan data pelanggan, Perlindungan nomor pelanggan, Pengawasan dan pengendalian, dan Ketentuan peralihan.
Adapun, penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan, registrasi masih dapat menggunakan NIK dan No. KK, sementara biometrik face recognition bersifat opsional.
Tahap ini bertujuan memberikan ruang sosialisasi serta memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi. Setelah masa satu tahun berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition.***