Connect with us

Nasional

Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Hari Ini, Jangan Sampai Bikin Baru!

Diterbitkan

pada

Dispensasi Perpajanganan SIM

Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Hari Ini (17/5/2022), Jangan Sampai Bikin Baru! (Foto Ilustrasi: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis atau mati saat libur Lebaran 2022, pemerintah dan pihak kepolisian masih diberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga hari ini, Selasa (17/5/2022). Jika tidak, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.

“Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera, yang (SIM-nya) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Seperti diketahui, berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022 pelayanan Surat Izin Mengemudi harus tutup sementara selama 10 hari.

Dalam surat telegram tersebut dijelaskan bahwa masyarakat, yang masa berlaku SIM habis pada 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat memperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022.

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre

Yusri menjelaskan bahwa seluruh kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Korlantas Polri akan memprioritaskan pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakunya pada 29 April sampai 8 Mei.

Advertisement

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan yang memang (SIM-nya) mati di tanggal 29 April-8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” ujar Yusri, yang dikutip dari Antaranews.com, Selasa (17/5/2022).

Artinya, bagi masyarakat pemegang SIM yang tidak memanfaatkan dispensasi perpanjangan SIM ini atau sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang hingga 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan harus membuat SIM baru.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Sementara itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.***

Baca juga: Begini 6 Langkah atau Cara Mengurus SIM Hilang, Cepat dan Mudah

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement