Connect with us

Politik

KD: Dana Reses Dikembalikan kepada Rakyat

Avatar

Diterbitkan

pada

Krisdayanti, anggota DPR RI. (Ist).

Krisdayanti, anggota DPR RI. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Dana reses anggota DPR yang selama ini digunakan untuk meninjau daerah pilihan (Dapil) masing-masing, bukan menjadi pendapatan pribadi anggota Dewan. Melain kan anggaran yang dikembalikan kepada rakyat untuk menyerap aspirasi konstituennya.

Penegasan ini disampaikan Anggota DPR RI Krisdayanti (KD) di Jakarta, Rabu (15/9/2021). “Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” kata Krisdayanti.

Menurut dia, anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Krisdayanti menyatakan itu sebagai tambahan informasi dan klarifikasi sehubungan dengan tayangan di YouTube Channel ‘Akbar Faizal pada 13 September 2021.

“Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” ujarnya.

Pada pelaksanaannya di lapangan, kata KD, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.
Bentuk kegiatannya banyak juga berupa usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan,” ucapnya.

Advertisement

Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara tentunya tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun kabupaten kota sesuai dengan ketentuan UU MD3.

Penggunaan anggaran negara itu berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement