Politik
Ridwan Kamil Bakal Maju di Pilgub Jakarta 2024, Didukung PAN, Gerindra dan Golkar

Ridwan Kamil, bakal maju di pilgub Jakarta. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) rencananya akan diusung sebagai calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024 oleh partai PAN, Gerindra dan Golkar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Dia mengatakan, PAN menargetkan sejumlah kemenangan di Pilkada 2024, termasuk di Jakarta. PAN akan terus berkoalisi atau beriringan dengan Partai Gerindra.
“RK Insya Allah di Jakarta. Pilkada terus kita akan beriringan dengan Gerindra. Misalnya nanti di Jakarta, Jabar (Jawa Barat), Sumbar (Sumatera Barat), Lampung, Jambi, Bengkulu,” kata Zulhas Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyebutkan RK sudah mengantongi dukungan dari Partai Golkar dan Gerindra untuk maju. Golkar, kata dia, akan terus mencermati dinamika-dinamika ke depannya terkait Pilkada Jakarta.
Memang sudah dapat, Golkar dan Gerindra sudah merekomendasikan Ridwan Kamil,” ujar Airlangga di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (10/4/2024).
Hanya saja, kata Airlangga, Ridwan Kamil juga berpotensi tetap maju di Pilkada Jawa Barat. Menurut Airlangga, Jakarta dan Jawa Barat tak terlalu beda jauh.
Selain Ridwan Kamil, kata Airlangga, terdapat dua kader Partai Golkar yang juga bersaing untuk maju Pilkada Jakarta. Keduanya adalah Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa dan Ketua DPD Golkar Jakarta Ahmad Zaki Iskandar. Namun, hanya Zaki Iskandar yang sudah mendapat mandat dari Partai Golkar.
“DKI Jakarta kemarin sudah kita sampaikan ada yang on the way ke Jakarta, kita tunggu. Kemudian ada yang sudah diberi mandat, Pak Zaki. Kemudian ada yang sudah pasang billboard, namanya Pak Erwin Aksa. Sudah pasang billboard, belum dikasih mandat,” bebernya.
Sebagai informasi, pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam perjalanan pilkada kali ini.
Pilkada Jakarta akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprof DKI Jakarta dan Bab II Pasal 10 ayat 1-2 UU Daerah Khusus Jakarta, yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.***












