Connect with us

Politik

Perhatian! Bagi Warga Jakarta yang Ingin Pindah Memilih Gubernur, Segera Urus Hari Ini

Avatar

Diterbitkan

pada

Perhatian! Bagi Warga Jakarta yang Ingin Pindah Memilih Gubernur, Segera Urus Hari Ini

Pemilihan kepala daerah serentak 27 November segera tiba. Bagi yang ingin pindah memilih, masih bisa mengurusnya hari ini. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Bagi warga ibu kota Jakarta yang ingin pindah tempat untuk memilih di Pilkada Jakarta, masih bisa mengurusnya hingga hari ini, Rabu (20/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan empat kategori untuk pindah memilih khusus.

Empat kategori khusus yang boleh pindah memilih harus dipenuhi agar bisa pindah. Jika syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak bisa pindah memilih.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menjelaskan, keempat syarat itu pertama adalah pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Kedua, pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi anggotanya yang menjalani rawat inap. Ketiga, pemilih menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang dipenjara. Keempat, pemilih yang tertimpa bencana alam.

Baca Juga : KPU Bakal Gelar 3 Kali Debat di Pilkada Jakarta, Ini Tanggalnya

Pengurusan pindah memilih, kata Fahmi, dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan. “Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih,” ujarnya.

Advertisement

Fahmi menambahkan, untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih, antara lain KTP Elektronik, kartu keluarga (KK), biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital (IKD).

Dokumen lainnya, yakni dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih seperti surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Selain itu, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian, surat keterangan dari pimpinan rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan/lapas dan surat pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat bagi pemilih yang tertimpa bencana alam.

Baca Juga : Nomor Urut Pilkada Jakarta: RK-Suswono dapat Nomor 1 dan Pramono-Rano Nomor 3

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari memaparkan syarat utama untuk mengurus pindah memilih atau mencoblos adalah pemilih harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu.

Lalu, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka tetap dapat mengikuti pemungutan suara di TPS sesuai domisili di KTP elektronik dan hadir di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12.00-13.00 WIB. Pemilih tersebut dapat dilayani selama surat suara di TPS masih tersedia.

Advertisement

Astri juga mengingatkan warga dapat memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.***

 

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca