Politik
Pendaftaran Pemilu 2024 ke KPU Resmi Ditutup, Total Ada 40 Parpol
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik ( parpol ) yang akan mengikuti Pemilu 2024, Minggu malam (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. Tak ada perpanjangan waktu bagi yang belum mendaftar.
Total sebanyak 40 parpol telah mendaftar sebagai sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Bertepatan dengan jam 23.59 WIB, pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 resmi ditutup,” kata Ketua Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Kholid mengatakan sebanyak sembilan parpol yang mendaftar jelang penutupan pendaftaran.
Sembilan partai ini antara lain Partai Karya Republik, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi dan Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Sebagai informasi, tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telan dibuka selama dua pekan mulai dari 1 hingga 14 Agustus 2022.
KPU belum mengumumkan secara resmi parpol mana saja yang memenuhi syarat dan tidak.
Berikut 40 Parpol yang telah mendaftar di Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golkar
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Ummat
21. Partai Republik
22. Partai Reformasi
23. Partai Pandai
24. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
25. Partai Kedaulatan Rakyat
26. Partai Berkarya
27. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
28. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
29. Partai Pelita
30. Partai Kongres
31. Partai Republiku Indonesia
32. Partai Karya Republik (PAKAR)
33. Partai Bhineka Indonesia
34. Partai Pandu Bangsa
35. Partai Masyumi
36. Partai Damai Kasih Bangsa
37. Partai Republik Satu
38. Partai Pemersatu Bangsa
39. Partai Kedaulatan
40. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
Demikian 40 parpol yang sudah mendaftar untuk Pemilu 2024.***