Connect with us

Politik

Terima Surpres, Puan Maharani beri Catatan Pemindahan Ibu Kota Negara

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani saat menuju tempat konfrensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani saat menuju tempat konfrensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

FAKTUAL-INDONESIA: Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani memberi sejumlah catatan terkait rencana pemindahan ibu kota negara (IKN).

Catatan itu disampaikan Puan Maharani setelah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari Pemerintah yang disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Saat menerima Surpres itu Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad DPR RI di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

 “DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak,” kata Puan Maharani.

Puan Maharani mengungkapkan, rencana pemindahan IKN sudah ada sejak lama.

Advertisement

Dia pun mengingatkan, pemikiran pemindahan IKN ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh presiden pertama RI, Soekarno.

“Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR RI,” papar Puan saat konfrensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut, Puan mengatakan, sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya. “Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapat pimpinan,” ucap Puan.

Dia juga memastikan DPR RI akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan IKN melalui RUU IKN.

Puan juga berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada.

Advertisement

“RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah dan DPR tapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” jelasnya. 

Kemudian dia juga menyinggung siapa yang mengelola, atau memimpin ibu kota tersebut.

“Apakah pemimpin yang sama atau bentuknya berbeda nanti akan dibahas serta mengenai struktur organisasinya,” sambung Puan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN).

Puan mengatakan hal tersebut penting mengingat aset Ibu Kota Negara yang bernilai ribuan triliun rupiah agar bisa berfungsi serta bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.

Advertisement

“Kemudian juga proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara seperti apa. Ini pun penting untuk mendapatkan masukan dari publik,” ujar Puan.

Selain itu, menurut laporan dpr.go.id, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing. Ia memberi contoh keberadaan gedung DPR yang menurutnya harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah.

“Sekarang di DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti dari tempat, lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” jelas Puan.

Dia juga menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan IKN baru.

Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, Puan meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek.

Advertisement

“Namun karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara,” ungkapnya.

RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal.

RUU mengatur soal isi dari IKN, bentuk organisasi, pengeloaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya. ***

 ‘HUBUNGI KAMI’ 

Apakah Anda tertarik  oleh isu-isu yang diangkat dalam tulisan ini? Atau Anda memiliki ide soal politik, ekonomi, hukum dan lainnya? Bagikan pengalaman dan pendapat Anda dengan mengirim email ke aagwared@gmail.com

Advertisement

Harap sertakan foto dan nomor kontak Anda untuk konfirmasi. ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement