Connect with us

Politik

Nodai Demokrasi, FKP3 Tuntut Diskualifikasi Paslon Prabowo – Gibran, Makzulkan Jokowi

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (tengah depan) menyampaikan pernyataan sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) di Jakarta, Sabtu (17/2/2024)

Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (tengah depan) menyampaikan pernyataan sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) di Jakarta, Sabtu (17/2/2024)

FAKTUAL INDONESIA:  Makzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diskualifikasi pasangan calon presiden – calon wakil presiden (Capres – Cawapres) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dari pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2024.

Tututan keras itu disampaikan oleh Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) dalam pernyataan yang digaungkan dari Museum Bang Yos, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Pernyataan sikap FKP3 tersebut disampaikan Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi didamping Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

Ada sekitar 40 purnawirawan berpangkat jenderal yang ikut rapat dan kumpul di Museum Bang Yos. Mereka kemudian merumuskan deklarasi berisi desakan agar paslon nomor urut dua didiskualifikasi.

“Tapi, total ada sekitar 200 jenderal yang ikut rapat, karena kan ada yang virtual. Mereka berasal dari masing-masing kesatuan,” tutur dia.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Fachrul Razi menyebut FKP3 memberi beberapa catatan sangat buruk tentang pelaksanaan Pilpres 2024.

Mantan Menteri Agama (Menag) ini menyebut sikap Presiden Jokowi yang cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengerahkan aparat-aparat pemerintah untuk mendukung pemenangan paslon nomor urut 2 sangat menodai demokasi di Indonesia.

”Pemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02 yang dilakukan melalui rekayasa hukum sangat memalukan dan langsung disambut oleh KPU tanpa lebih dahulu menunggu revisi peraturan PKPU telah nyata-nyata mengkhianati konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung paslon 02, kata Fachrur Razi, selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia.

”Kecurangan oleh petugas-petugas KPU dan jajarannya serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara struktur, massif dan sistematif telah sungguh-sungguh mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahayakan eksistensi dan keutuhan NKRI,” tegasnya.

Advertisement

Atas dasar itu, FKP3 memprotes keras deklarasi pemenangan 02 yang dilakukan berdasarkan quick count yang bukan merupakan hasil resmi pemilu.

“Kami akan menerima hasil perhitungan suara yang nyata yang diperoleh dari Pemilu jujur dan adil,” kata dia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo Gibran sebagai paslon 02 pada Pilpres 2024.

“Kami akan menerima hasil penghitungan suara yang nyata atau real count yang diperoleh dari pemilu yang jujur dan adil,” katanya.

”Kemudian untuk menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara, kami mendesak Presiden Joko Widodo dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi dan hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan,” sambungnya.

Advertisement

Menurut  Fachrul, FKP3 bercita-cita pada Pemilu 2024 akan menjadi momentum untuk memulai zero corruption, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan membangun sistem pengawasan kinerja pemerintah. Dalam soal pengawasan, Fachrul menyebut berharap bisa memaksimalkan peran Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama kelompok masyarakat yang kritik.

“Kami akan menerima hasil perhitungan suara yang nyata yang diperoleh dari Pemilu jujur dan adil,” kata dia.

Berikut isi deklarasi dari FKP3:

  1. Kami akan menerima hasil penghitungan suara yang nyata atau real count dari pemilu yang jujur dan adil
  2. Kami yang bercita-cita menjadikan pemilu 2024 antara lain sebagai momen memulai zero corruption, penegakan hukum tanpa pilih bulu, membangun sistem pengawasan kinerja pemerintah dengan mengefektifkan fungsi pengawasan DPR dan seluruh komponen rakyat yang kritis memberi beberapa catatan sangat buruk terhadap pelaksanaan pemilu presiden 2024 sebagai berikut
  3. Presiden yang secara nyata-nyata bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan pemilu 2024, dengan mengerahkan aparat-aparat pemerintah, mendukung pemenangan paslon 02, sangat menodai demokrasi di Indonesia
  4. pemunculan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02 yang dilakukan melalui rekayasa hukum yang sanagt memalukan dan langsung disambut oleh KPU tanpa lebih dulu menunggu revisi Peraturan KPU telah nyata-nyata mengkhianati konstitusi
  5. penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung paslon 02 selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesiad. kecurangan oleh petugas-petugas KPU dan jajarannya serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis telah sungguh-sungguh mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahayakan eksistensi NKRI

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami bersikap sebagai berikut:

1a. Memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan berdasarkan quick count yang bukan merupakan hasil resmi pemilu

2b. Mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02 pada pilpres 2024.

Advertisement

3c. Kemudian sebagai pelajaran bagi semua pejabat negara, kami mendesak Presiden Jokowi dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi serta hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan.

Semoga Allah SWT, Tuhan YME meridhoi niat baik kita bersama untuk membangun Indonesia sesuai cita-cita yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945.

Jakarta, Museum Bang Yos, 17 Februari 2024. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement