Olahraga
Tegaskan PTMSI Hanya Satu, Peter Layardi Lay: Jangan Ada Lagi yang Ngaku-ngaku Ketua Umum, Saya Pidanakan!

Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay menyerahkan kelengkapan berkas kepada Kuasa Hukum Yulius Lende Umbumoto .SH. (Foto: Bambang)
FAKTUAL-INDONESIA: Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi Lay menegaskan dirinyalah satu-satunya Ketua Umum PTMSI sesuai SK KONI Pusat tentang kepengurusan tenis meja Indonesia.
Peter menyebut jika di luar dirinya maka dia adalah orang yang mengaku-mengaku sebagai Ketua Umum PTMSI. Ia tak menampik memang masih ada sosok yang mengaku-ngaku menjadi Ketua Umum PTMSI. Untuk hal ini dirinya bersama kuasa hukumnya telah
melayangkan gugatan terhadap Oegroseno dengan pasal Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara nomor 692/Pdt/G/2021/PN.Jkt.Pst.
Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum Peter Layardi Lay, Yulius Lende Umbumoto S.H, mendampingi Peter Layardi Lay dan
Wasekjen PB PTMSI Yusman kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/1/2022).
“Kami tegaskan bawah sebenarnya sekarang ini tidak ada lagi dualisme tenis meja. Tenis meja hanya satu di bawah Ketua
Umum bapak Peter Layardi Lay, jika ada yang lain itu dia hanya mengaku-nagku sebagai ketua umum. Sebab Ketua Umum yang
sah hanya bapak Peter Layardi Lay sesuai surat keputusan KONI Pusat,” kata Yulius.
Dijelaskan Yulius, penyelesaian dualisme Kepengurusan PTMSI telah tuntas ketika KONI Pusat menyelenggarakan Munaslub
bersama (diikuti kubu Peter Layardi Lay dan Oegroseno) yang akhirnya mengantar Peter Layardi terpilih menjadi Ketua Umum
PB TSMI periode 2018-2022.
“Namun yang terjadi Oegroseno hingga sekarang masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Tenis Meja. Atas hal tersebut maka
klien kami melayangkan gugatan terhadap Oegroneso dengan pasal Perbuatan Melawan Hukum dan kini dalam proses di PN
Jakarta Pusat,” kata Yulius. ” Klien kami keberatan karena fakta di lapangan hal itu sangat merugikan klien kami yang
ingin membangun kembali tenis Indonesia untuk kembali dapat meraih kejayaan seperti yang pernah diraih dengan berhasil
menjadi juara umum merebut tujuh medali emas pada pesta olahraga multi event SEA Games,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dalam SK Kemenpora juga telah menyebutkan alasan Munaslub yang mengantarkan Peter Layardi sebagai Ketua
Umum karena adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/TUN/2015/tanggal 10 Agustus 2015. “Atas hal itu makanya kami
tegaskan di sini jika Ketua Umum PTMSI hanya satu ya.. Peter Layardi Lay. Di luar ini dia hanya mengaku-ngaku sebagai
ketua umum,” jelas Yulius.
Sementara Peter mengaku dirinya yang tulus ingin membangun tenis meja tapi menghadapi ganguan-ganguan di lapangan untuk
mewujudkan keinginan mengembalikan kejayaan tenis meja Indonesia meraih prestasi di kancah SEA Games dan kejuaraan
internasional lainnya.
“Saya tegaskan PTMSI hanya satu, tidak dualisme. Sayalah Ketua Umum PTMSI dan jangan ada lagi yang ngaku-ngaku adi Ketua Umum. Saya ambil sikap tegas akan pidanakan jika ada yang ngaku-ngaku Ketua Umum PTMSI,”tegasnya ****












