News
Boleh Gelar Halal Bihalal, Tapi Ada Syaratnya!

Boleh gelar halal bihalal. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Tak terasa, sebentar lagi Lebaran tiba. Tentu saja Lebaran kali ini diharapkan lebih indah dibanding dua tahun belakangan akibat pandemi Covid-19. Kini kasus Covid-19 yang melandai, pemerintah pun mengizinkan masyarakat menggelar halal bihalal.
Pasti banyak orang yang menantikan halal bihalal karena menjadi ajang silaturahmi dan bertemu teman, family yang biasanya jarang ditemui. Hanya saja ada syaratnya bagi mereka yang ingin menggelar halal bihalal.
Hal ini tertuang dalam Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ yang diteken 22 April 2022, tentang Pelaksanaan Halalbihalal Idul Fitri 1443 H yang sudah diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Surat itu, ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia agar disosialisasikan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, SE tersebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing sesuai level PPKM di daerahnya.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” katanya dikutip melalui laman resmi Kemendagri, Senin (25/4/2022).
Safrizal menekankan, masyarakat juga harus memaklumi untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan dan minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang (take away). Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat (dine in).
Upaya ini, sambung Safrizal merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas. Penegasan tersebut dilakukan mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.
Dia bilang, melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan.
Seperti memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri tahun ini paling dinantikan masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga dan teman-teman.
Tapi dia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah tetap mengingatkan agar masyarakat waspada dan tetap patuh prokes serta menghindari kerumuman. ***












