Nusantara
Polda Jatim Ungkap Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Barang bukti pupuk yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Polda Jawa Timur mengungkap penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang melibatkan 21 tersangka di 9 kabupaten yang ada di Jawa Timur.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak total 5.589 sak atau 279,45 ton,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022).
Ke sembilan kabupaten itu, Banyuwangi, Jember, Ngawi ,Nganjuk, Ponorogo, Tuban , Blitar, Sampang dan Lamongan dengan tersangka sebanyak 21 orang.
Ulah mereka itu dinilai telah mengganggu ekosistem ketersediaan padi, karena Jawa Timur merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia.
Dalam aksinya, para tersangka membeli pupuk yang bersubsidi. Selanjutnya, mereka mengganti karung yang bersubsidi itu dengan kemasan pupuk non subsidi.
Padahal, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga Rp115 ribu. Tapi setelah karungnya diganti menjadi pupuk non subsidi, mereka menjualnya ke petani dengan harga bervariasi antara Rp160 ribu sampai Rp200 ribu.
Para tersangka ini mendapatkan keuntungan antara Rp45 ribu sampai Rp85 ribu per karungnya.
Modus yang kedua, mereka menjual dengan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada petani yang sudah sangat membutuhkan komoditas tersebut. Mereka juga ada yang bermodus menjual pupuk itu di luar area peruntukkannya.
Dia kemudian menyebutkan, tersangka yang akan mengirimnya ke wilayah Kalimantan Timur, dengan cara diangkut menggunakan kapal.
Ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut yaitu terkait dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). “Ini penting, karena dari sini nanti kita dapat mendapatkan gambaran jumlah pupuk yang dibutuhkan masing-masing kabupaten,” ujarnya.***














