Nusantara
Kawanan Pencuri Spesialis Kabel Diringkus Polisi, 1 Tewas Tertembak

Kawanan pencuri kabel saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Tujuh anggota kawanan pencuri spesialis kabel diringkus jajaran Subdit III Jatanras Polda Jatim. Bahkan salah satu pelaku angota kawanan pencuri asal Lampung ini tewas ditembak karena mencoba melawan dengan cara menabrakkan truknya ke mobil polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, salah satu anggota kawanan yang tewas terkena tembakan polisi adalah pelaku YS (22) asal Way Kanan, Lampung, karena melakukan perlawanan dengan menggunakan “Saat diberi tembakan peringatan, pelaku masih melakukan hal tersebut. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Selain korban tewas YS, anggota kawanan lainnya yang diamankan adalah Yudi MS (33) asal Jalan Asrama Detasemen Zeni Tempur (Denzipur), Jakarta Timur, Qirah Harahap (38) asal Jalan Paspampres, Bogor, Hendrik S (28) asal Way Kanan, Lampung, Eko Budiarto (30) asal Desa Tlagawera, Banjarnegara, Jawa Tengah, M Sahroni (30) asal Kampung Babakan, Bekasi, dan Andriyanto (25) Way Kanan, Lampung.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan hilangnya kabel Telkom di wilayah Sidoarjo. Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan sejumlah kendaraan yang sedang melakukan pencurian kabel Telkom di daerah Bundaran Aloha, Sidoarjo, pada Selasa (11/1/2022) tengah malam.
Dalam aksinya kawanan ini memotong kabel yang ditanam di bawah tanah, dari satu lubang ke lubang lainnya. Kabel yang satu terminal memiliki panjang 200 meter dan diameter 10 centimeter berisi penuh tembaga itu, ditarik menggunakan truk dan selanjutnya dipindahkan ke kendaraan lain.
Aksi sindikat ini tak mencurigakan karena mereka menyamar sebagai karyawan Telkom yang sedang melakukan perbaikan. Mereka bahkan mengenakan rompi dan palang yang bertuliskan ‘Hati-hati jalan anda terganggu, ada pekerjaan saluran dan trotoar’ untuk mengelabui masyarakat.
Rencananya, kabel sepanjang 200 meter itu hendak dijual ke penadah dengan harga Rp200 juta. Padahal, kabel itu sangat vital bagi pelanggan Telkom yang membutuhkan akses komunikasi dan internet.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tujuh alat pemotong kabel, linggis, palu, gunting, seragam seolah-olah pegawai telkom, rompi petugas, dua truk, dan dua mobil jenis Xenia dan Avanza. Oleh polisi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***













