Nusantara
Dunia Pendidikan Hukum Berduka, JE Sahetapy Tutup Usia

Profesor JE Sahetapy. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Dunia pendidikan hukum Indonesia berduka. Seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Profesor Jacob Elfinus Sahetapy atau JE Sahetapy tutup usia di Rumah Sakit Katolik Vincentius A Paulo (RKZ) Surabaya, Selasa (21/9/2021).
Kabar duka ini disampaikan oleh Fakultas Hukum Unair lewat akun Instagram @fh.unair. “Rest in Peace 6 Juni 1932 – 21 September 2021. Prof.Dr. J.E.Sahetapy, S.H., M.A. (Guru Besar Emiritus Hukum Pidana dan Kriminologi FH UNAIR & Dekan FH UNAIR Periode 1979-1985),” tulis akun tersebut, Selasa (21/9/2021).
Guru Besar kelahiran Saparua, Maluku, 6 Juni 1932 itu meninggal dunia pada usianya yang ke-89 tahun. JE Sahetapy adalah salah satu pakar hukum yang membidani RUU KUHP sejak awal 1990-an.
Menurut Rektor Universitas Kriten (UK) Petra Surabaya, Djwantoro Hardjito, JE sahetapy juga merupakan salah satu sosok yang berjasa dalam perkembangan kampus. “Saya pribadi merasa sangat kehilangan sosok yang berkontribusi besar dalam perjalanan UK Petra hingga saat ini,” ujarnya.
JE Sahetapy disebut ikut merintis berdirinya Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) Petra yang terpisah dari Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra (PPPK Petra). JE Sahetapy juga merupakan penulis syair Hyme UK Petra yang hingga kini tetap digunakan civitas UK Petra di beberapa acara resmi universitas.
Selain sebagai akademisi, Sahetapy juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum Nasional pada periode 2000-2014. Komisi Hukum Nasional (KHN) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Keputusan Presiden dalam rangka memberikan masukan yang objektif mengenai pelaksanaan hukum di Indonesia, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada Presiden mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum.
Namun, KHN dibubarkan pada 4 Desember 2014 berdasarkan Peraturan Presiden No.176/2014, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Sososk yang dikenal sebagai sosok ilmuwan, pendidik, pejuang kemanusiaan, pembaru ilmu hukum, dan organisatoris andal ini juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 1999-2004.
Beberapa jabatan lain yang pernah diembannya adalah sebagai Anggota BP MPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I (Amendemen UUD 1945) MPR RI, dan Anggota Sub-Komisi Bidang Hukum DPR RI.***














