Nusantara
Culik Remaja, Komplotan Penagih Hutang Diringkus Polisi

Kawanan penagih hutang yang menculik remaja, saat diamankan. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Empat anggota komplotan penagih hutang diringkus polisi karena menculik seorang remaja. Kawanan ini menculik korban berinisial W (16) sebagai jaminan agar orangtuanya berinisial R warga Cumpat kulon Kenjeran Surabaya, segera melunasi hutangnya sebesar Rp80 juta.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, kawanan Penagih hutang dan Penculik ini berhasil diringkus pada Rabu (9/2/2022) dini hari di Bangkalan, Madura. “Kami menemukan korbannya dulu di Bangkalan. Lalu tim kami mengevakuasi korban yang dibantu tokoh masyarakat Bangkalan dan Sampang,’ ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Keempat Penagih hutang yang berhasil diringkus itu masing-masing, AM (45) dan S (37) asal Sampang, S (39) dan U (40) asal Surabaya. Satu pelaku lagi yang merupakan otak dibalik Penculik an itu, berinisial H saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan keterangan para pelaku, orangtua korban ini memiliki hutang kepada H sebesar Rp80 juta. Tapi karena setiap ditagih tak kunjung mau membayar, pelaku H akhirnya kesal.
Pelaku H ini meminta keempat pelaku itu untuk mendatangi rumah korban R. Saat berada di rumah korban, kawanan ini hanya bertemu W dan kakeknya EH.
Sesuai perintah H, mereka langsung menculik anak R. Kakek korban yang berupaya membantu cucunya, malah dikeroyok oleh para pelaku. Korban baru akan dikembalikan kalau hutang orangtua pelaku itu dibayar lunas.
Polisi yang menerima laporan dari orangtua korban lebih memprioritaskan pada penyelamatan korban. Karena korban menderita penyakit lupus dan autoimun yang sangat tergantung pada obat yang rutin harus dia minum.
Kepada polisi, kawanan penagih hutang ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi seperti ini. Mereka memenuhi tawaran H untuk menculik anak orang yang memiliki hutang dan menjadikannya sebagai tebusan.
Oleh polisi, para tersangka akan dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.***












