Nusantara
Cabuli 6 Bocah, Guru Ngaji Dijadikan Tersangka

Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Polres Ponorogo menetapkan tersangka terhadap T (29) dalam kasus dugaan pencabulan di kawasan Perumahan Daerah (Perumda) Tingkat II Kabupaten Ponorogo, di Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo. Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Ponorogo ini merupakan pelaku tunggal dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 6 bocah laki-laki di komplek perumahan tersbeut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, T sudah ditahan sejak bulan Februari lalu. “Saat ini berkas masih dalam penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujarnya, Jumat (11/3/2022).
Tersangka merupakan guru ngaji dari keenam korbannya tersebut di masjid Perumda II Kabupaten Ponorogo. Perbuatan tak terpuji itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2022.
Dalam aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan uang. Usai belajar mengaji selesai, korban diajak masuk ke dalam masjid dan dipangku. Kemudian aksi pencabulan pun terjadi.
Akibat ulah tersangka para korban trauma. Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti rekaman aksi tersangka di masjid, yang memuat rekaman adegan cabul tersangka terhadap korban.
Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan salah satu orang tua korban. Saat dikembangkan ternyata ada 4 korban yang bersedia bersaksi. Selanjutnya, berkembang menjadi 6 orang.
Para korban tidak mendapatkan ancaman dari tersangka. Diduga para korban merasa sungkan terhadap tersangka yang merupakan pengajar ngaji di masjid tersebut.***














