Nusantara
Bayi Membusuk Di Surabaya, Ternyata Tewas Karena Dibanting Ibu Kandungnya

Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kasus mayat bayi yang dititipkan ke rumah neneknya hingga membusuk di kota Surabaya akhirnya terungkap. Bayi malang yang masuh berusia 5 bulan itu ternyawa tewas karena menjadi pelampiasan ibu kandungnya usai bertengkar dengan suami nikah sirinya.
Menurut Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik, E (25) yang merupakan ibu kandung korban sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka. “Ibunya kesal karena bayinya rewel setiap usai bertengkar dengan suaminya,” ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Seperti diberitakan, kasus itu terungkap saat warga Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya dihebohkan oleh penemuan sesosok bayi laki-laki dalam kondisi membusuk di rumah neneknya di Jalan Siwalankerto Tengah Gang Anggur No 121.
Berdasarkan keterangan sang nenek berinisial ES (46), putrinya menitipkan bayinya tersebut pada Rabu (22/6/2022) dini dengan dalih hendak pergi urusan kantor ke Jogjakarta. Tapi saat diperiksa ternyata bayi itu sudah dalam kondisi meninggal.
Sang nenek tak berani menceritakan kondisi itu kepada orang lain karena sempat diancam akan dibunuh kalau ada orang lain yang tahu. Tapi karena kasihan dan bau busuk dari jazad sang bayi di kamar rumahnya itu sudah semakin menyengat, dia menceritakannya pada salah satu tetangga.
Sang tetangga bernama Adam melaporkan kejadian itu ke ketua RT, lalu kemudian berlanjut ke polisi. Petugas akhirnya mengevakuasi jazad bayi yang sudah meninggal sejak 4 hari lalu itu dari rumah sang nenek.
Kepada polisi, tersangka mengaku memandikan bayinya itu pada Selasa (21/6/2022) pukul 15.00 WIB. Usai memandikan, tersangka membanting bayi itu hingga dua kali karena terus menerus menangis.
Tak puas dengan itu, bayi yang sudah terdiam itu ditelungkupkan dan terus dipukul di bagian punggung. Tersangka melakukan itu karena kesal, gara-gara sang bayi selalu menangis setiap kali dirinya bertengkar dengan sang suami.
Berdasarkan hasil otopsi, polisi menemukan luka lebam di bagian punggung dan kepala belakang. Polisi juga menemukan cairan yang keluar dari kepala bagian belakang korban.
Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI, Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.***













