Nasional

Yuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Catat Jadwalnya!

Published

on

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng akan menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022.

Pemutihan pajak merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022. Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Baca juga: Simak, 7 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Jangan Terlewatkan!

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang nggak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Advertisement

“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” ujar Peni, Rabu (31/8/2022).

Berdasarkaan data Bapenda Jateng, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.

Diharapkan para warga memanfaatkan progam ini untuk memperpanjang pajak kendaraan yang sudah lama tertinggal.

Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

Baca juga: Polda Sumbar Mulai Terapkan 3 Huruf Pada Nopol Kendaraan

Advertisement
Exit mobile version