Nasional

Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota, Tak Perlu Panik

Published

on

cara mengurus KTP hilang di luar kota

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Berlibur merupakan kegiatan yang menyenangkan. Saat berlibur di kota lain, sebagian orang kerap mengalami dompet hilang, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dalamnya. Jika demikian, Anda perlu mengetahui cara mengurus KTP hilang di luar kota.

Tanpa adanya KTP, Anda dipastikan tidak dapat menggunakan transportasi seperti pesawat dan kereta untuk kembali ke kota asal. Tak sedikit orang menganggap mengurus KTP di kota sulit atau bahkan tidak bisa.

Selain sebagai tanda pengenal, KTP juga berfungsi penting saat mengurus berbagai administrasi, mulai dari mengurus pendaftaram sekolah, paspor, hingga mengurus berbagai urusan birokrasi lainnya.

Kehilangan menjadi masalah penting bagi orang yang sedang berlibur atau ketika merantau di kota lain. Namun, Anda tak perlu khawatir. Sebab, cara mengurus KTP hilang di luar kota bisa dilakukan dengan mudah dan tidak sesulit yang dibayangkan.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Mudah dan Gratis

Berikut cara mengurus KTP hilang di luar kota yang telah faktualid.com lansir dari laman indonesiabaik.go.id.

Advertisement

Cara mengurus KTP hilang di luar kota

Saat ini, Anda tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Hal ini berlaku secara keseluruhan, baik hilang di kota sendiri ataupun hilang di kota lain. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah tak perlu ke kota asal untuk mengurus KTP.

Sebelum Anda mengurus KTP hilang, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, sebagai berikut:

  1. Membuat Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat.
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Apabila Anda sedang berlibur, Anda bisa meminta bantuan keluarga yang ada di rumah mengirimkan KK asli dan fotokopi melalui pesan elektronik.
  3. Jika sudah, selanjutnya Anda bisa menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil) terdekat untuk membuat KTP baru.
  4. Sebelum menuju Dukcapil, pastikan dokumen yang perlu sudah lengkap.
  5. Setibanya disana, sampaikan ke petugas Dukcapil bahwa Anda hendak mencetak KTP karena kehilangan.
  6. Lalu, Anda diminta untuk mengisi formulir penerbitan e-KTP.
  7. Jika sudah, serahkan ke petugas Dukcapil.
  8. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Itulah cara mengurus KTP hilang di luar kota. KTP yang dicetak seluruh datanya akan sama dengan KTP sebelumnya. Proses pengurusan KTP hilang di luar kota tidak dipungut biaya alias gratis.***

Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Beserta Syaratnya, Mudah dan Praktis

Exit mobile version