Connect with us

Nasional

Sekarang BPJS Kesehatan Bisa Klaim Beli Kacamata, Ini Syaratnya

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pembelian kacamata dengan kartu BPJS. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Kini kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bisa digunakan untuk mengklaim pembelian kacamata.

Bagi yang belum tahu, silahkan menggunakan manfaat tersebut. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

BPJS Kesehatan selain memberikan fasilitas untuk berobat di puskesmas atau rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas kacamata.

Jatah plafon atau subsidi kacamata BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.

● Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu.

Advertisement

● Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau  subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu.

● Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu.

Selanjutnya harga kacamata yang didapatkan peserta menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.

Syarat Mendapat Kacamata

– Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.

Advertisement

– Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

– Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

– Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan.

Pemeriksaan tersebut harus benar-benar teliti agar nantinya dokter bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata peserta.

– Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.

Advertisement

– Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.

– Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.

Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

– Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.

– Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Advertisement

– Membawa Kartu BPJS Kesehatan.

– Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.

– Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan.

Sampai ditahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya dapat dipergunakan.

BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal yakni 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.***

Advertisement

 

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement