Connect with us

Kesra

Kemendikbudristek Sesalkan Kisruh SBM ITB, Para Mahasiswanya Terguncang

Avatar

Diterbitkan

pada

Suasana kawasan gedung Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB yang sepi di Kawasan Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). Aktivitas dan proses belajar mengajar di Kampus SBM ITB untuk sementara tidak beroperasi akibat terjadinya polemik antara forum dosen SBM ITB dengan kebijakan Rektor ITB terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB. (Foto: Antaranews.com)

FAKTUAL-INDONESIA: Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Tanah Air seharusnya memberi teladan baik kepada perguruan tinggi lainnya dan masyarakat luas.

Tapi kenyataannya tidak selalu begitu, ITB kali ini justru membuat kecewa pemerintah dan para mahasiswanya khususnya mahasiswa Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB karena terjadi kekisruhan di sini.

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyesalkan kisruh yang terjadi di SBM ITB yang berdampak pada mahasiswa dan calon mahasiswa baru.

“Kemendikbudristek sangat menyesalkan dampak yang dialami oleh mahasiswa dan calon mahasiswa baru SBM ITB akibat isu ini. Kemendikbudristek menekankan bahwa kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas utama,” ujar Plt Karo BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Sebelumnya, perkuliahan di SBM ITB terhenti sejak 8 Maret 2022, akibat kisruh yang terjadi setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan.

Advertisement

“Kemendikbudristek memerintahkan rektor untuk mendapatkan persetujuan dari Majelis Wali Amanat (MWA) ITB untuk dapat menyelesaikan kasus ini dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk menghindari dampak yang berkelanjutan bagi sivitas akademika SBM ITB,” terang dia.

Kemendikbudristek akan selalu menghargai otonomi yang dimiliki Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) sebagai institusi yang mandiri untuk dapat menyelesaikan isu-isunya secara dewasa dan melalui cara yang kekeluargaan.

Kemendikbudristek akan hadir dan mendukung proses penyelesaian isu itu oleh pihak kampus.

“Saat ini pimpinan ITB sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan proses pembelajaran dan penerimaan mahasiswa baru SBM ITB tetap berjalan sesuai rencana. Rektor ITB berjanji akan menyelesaikan isu ini secepatnya untuk mencegah dampak yang berkelanjutan,” kata dia dilansir antaranews.com.

Tidak Beroperasi

Advertisement

Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) menyatakan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) memang tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa, 8 Maret 2022.

Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat dalam keterangan pers Humas SBM ITB, Rabu (9/3/2022) mengatakan dengan demikian proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.

Jann mengatakan dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.

Hal ini dikarenakan kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan.

Hal ini, lanjut dia, juga merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

Advertisement

Pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil.

Jann Hidajat yang menjadi perwakilan FD SBM ITB menyimpulkan hasil pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah hal seperti Rektor ITB tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003.

SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB.

Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d’etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan gesit/lincah.

Advertisement

Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua Fakultas/Sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing fakultas/sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda.

Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup. Peraturan baru ini menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah.

FD SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi.

Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tenaga pendidik SBM ITB.

Mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut agar dikembalikannya azas swakelola.

Advertisement

Kemudian dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Untuk menguatkan tuntutan di atas, FD SBM ITB memutuskan, terhitung mulai hari Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB.

Di samping itu FD SBM ITB juga akan mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga bisa meminimasi dampak negatif yang terlalu jauh.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto menuturkan perihal tersebut sedang diproses di internal Pimpinan ITB.

“Sedang diproses di internal pimpinan ITB,” ujarnya dalam pesan singkat yang dibagikan kepada wartawan.

Advertisement

Forum Orang Tua

Sementara itu Forum Orang Tua Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) menyatakan psikologis mahasiswa SBM ITB terguncang akibat konflik yang terjadi antara SBM ITB dengan Rektorat ITB.

“Jangankan dosen, para mahasiswanya juga sama terguncang, seperti anak saya (terguncang),” kata Perwakilan Forum Orang Tua SBM ITB Ir Ali Nurdin di Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).

Namun, kata Ali, sebagai alumni ITB dirinya senantiasa menguatkan anaknya untuk tetap optimistis dengan kondisi yang terjadi di perguruan tinggi tempat ia mengenyam ilmu.

“Saya bilang ke anak saya untuk sabar dan yakin masalah akan berlalu, karena saya juga alumni ITB. Karena ITB itu institusi besar sehingga saya yakin tidak mungkin akan menelantarkan mahasiswanya,” kata dia.

Advertisement

Forum Orang Tua SBM ITB juga gelisah dengan situasi yang terjadi di SBM ITB saat ini.

Kebijakan Rektor ITB yang mencabut otonomi pengelolaan Pendidikan di SBM ITB tanpa melibatkan pihak SBM ITB dan MWA ITB, telah mengakibatkan gangguan terhadap layanan Pendidikan di SBM ITB, yang merugikan anak-anak mereka karena proses kegiatan perkuliahan menjadi terhenti.

“Kami sangat mengkhawatirkan masa depan pendidikan anak kami yang tidak mendapatkan kualitas pendidikan seperti janji-janji dan program yang diberikan saat pendaftaran,” kata dia

Menurut dia, sebelumnya, telah dilangsungkan pertemuan antara orang tua mahasiswa SBM ITB dengan MWA ITB pada tanggal 22 Desember 2021 untuk membahas masa depan pendidikan mahasiswa SBM ITB.

Dalam pertemuan tersebut, Majelis Wali Amanat (MWA) ITB menjamin bahwa kualitas dan layanan pendidikan di SBM ITB tidak akan berubah akibat dari pencabutan otonomi pengelolaan pendidikan di SBM ITB.

Advertisement

MWA ITB juga menyatakan telah meminta kepada Rektor ITB untuk segera menyelesaikan kemelut di SBM ITB.

Atas anjuran dari MWA ITB pada pertemuan tersebut juga, forum orang tua mahasiswa mengirim surat permohonan audiensi ke Rektor ITB guna mendapatkan penyelesaian atas permasalahan yang sedang terjadi.

Tetapi, permintaan MWA ITB dan permohonan orang tua tidak digubris oleh Rektor ITB.

“Kami kecewa dengan sikap Rektor ITB yang tidak aspiratif terhadap orang tua mahasiswa serta pihak lainnya. Kami menilai kebijakan Rektor ITB mencabut otonomi pengelolaan pendidikan di SBM ITB tidak memenuhi Statuta ITB mengenai prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu transparansi, partisipatif, akuntabel, nirlaba, efisien dan efektif,” kata dia.

Oleh karena itu, sesuai dengan Statuta ITB yang menugaskan MWA untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di ITB, Forum Orang Tua menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pertama MWA ITB agar segera menyatakan bahwa pengelolaan Pendidikan di SBM ITB dalam status quo.

Advertisement

Di mana sistem pengelolaan Pendidikan dan Anggaran di SBM ITB dikembalikan statusnya seperti dalam keadaan semula sebelum adanya kebijakan Rektor ITB yang mencabut otonomi untuk SBM ITB, sampai dengan adanya kebijakan baru yang melibatkan MWA ITB dan SBM ITB.

Sehingga program Pendidikan di SBM ITB sesuai dengan RKA yang telah disetujui dan berjalan dengan normal tanpa ada kegaduhan.

Kedua, MWA ITB agar segera meminta Rektor ITB untuk mencabut kebijakan yang membatalkan otonomi bagi SBM ITB, dan memberlakukan kebijakan yang lama sampai dengan adanya kebijakan baru berdasarkan hasil kajian dari Tim Khusus yang dibentuk oleh MWA ITB.

Ketiga, MWA ITB agar segera membentuk Tim Khusus, yang terdiri dari pihak MWA ITB, Senat Akademik dan SBM ITB, jika diperlukan bisa ditambahkan perwakilan dari masyarakat atau orang tua mahasiswa, untuk melakukan evaluasi atas kebijakan pengelolaan pendidikan di SBM ITB dan menyusun regulasi baru yang sesuai dengan kepentingan kemajuan pendidikan di ITB, dengan masa kerja paling lama satu bulan.

Tim Khusus ini dapat dibantu oleh Tim Asistensi sesuai dengan kebutuhan Tim Khusus.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca