Connect with us

Ibu Kota

Hari Ini, Buruh akan Lakukan Demo di Balaikota Minta UMP Rp 4,6 Juta

Avatar

Diterbitkan

pada

Ilustrasi demo buruh di Balaikota DKI Jakarta. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022). Mereka meminta Anies Baswedan segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Menurut Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal, aksi unjuk rasa akan dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta dan Gedung PTUN Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

Ada dua tuntutan yang akan disampaikan buruh dalam aksi tersebut. Pertama, meminta Anies Baswedan segera melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.573.8454

Kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tutur Said Iqbal, Selasa (19/7/2022).

Advertisement

Sebagai informasi, ada 4 alasan buruh tolak putusan PTUN:

1. Hasil putusan PTUN dikeluarkan setelah revisi Keputusan Gubernur 1517 Tahun 2021 sudah dijalankan selama tujuh bulan, sehingga tidak mungkin jika upah pekerja diturunkan di tengah jalan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.

2. Buruh menganggap jika PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. PTUN dianggap telah melampaui kewenangannya yang hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Jika melihat kewenangannya, kata Said Iqbal, harusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?” Kata Said.

Advertisement

3. Said Iqbal menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta.

4. Keputusan PTUN disebut akan berpengaruh pada wibawa Anies Baswedan selaku yang mengeluarkan kebijakan.

“Wibawa pemerintah nggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya,” tegas Said.***

 

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca