Connect with us

Ibu Kota

Gubernur Anies Batal Lantik Pejabat Sekda DKI Jakarta, Ini Penjelasannya

Avatar

Diterbitkan

pada

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali memberikan klarifikasi terkait polemik rencana pelantikan penjabat (Pj) sekda untuk menggantikan posisinya, selama dia bertugas sebagai amirul haj. Dia sengaja pulang lebih awal dari Tanah Suci supaya tugas sekretariat daerah kembali berjalan normal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berencana mengisi kekosongan kursi penjabat sekda karena Marullah mendapat penugasan sebagai pemimpin jemaah haji (amirul haj) DKI Jakarta sampai 5 Agustus 2022 mendatang. Tapi pada 18 Juli, ia telah pulang dan kembali masuk kantor.

Dijelaskan Marullah, rencana pelantikan penjabat sekda merupakan tindak lanjut tertib administrasi, di mana nota dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 tentang permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekda. Setelah itu Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta telah mengirimkan nota dinas kepada Gubernur pada 17 Juni 2002, perihal tindak lanjut permohonan izin Sekda dalam melaksanakan tugas selaku PHD.

“Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda Sigit Wijatmoko tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI,” kata Marullah, Selasa (19/7/2022).

Ditambahkan Marullah, sesuai ketentuan di Perpres Nomor 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari, dan selebihnya pelaksana harian harus diubah statusnya menjadi penjabat. Atas dasar nota dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Anies lalu bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekda DKI Jakarta.

Advertisement

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda DKI Jakarta melalui Surat Mendagri Nomor 821/4089/SJ tanggal 14 Juli 2022. Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal.

Karena itu, terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah Matali sudah kembali melaksanakan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta. Dia menyebut, langkah Gubernur Anies sebetulnya sudah tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden Jokowi adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diinformasikan bakal melantik Penjabat Sekretaris DKI Jakarta pada Senin (18/7/2022), pukul 13.30 WIB. Informasi ini diketahui melalui undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang disebarkan melalui aplikasi Whats App.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku sudah mendapat undangan pelantikan itu pada Senin pagi. Rencananya Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko bakal dilantik sebagai penjabat Sekda DKI.

Namun acara itu dibatalkan, karena Sekda DKI Jakarta Marullah Matali sudah pulang dari Tanah Suci usai menjadi menjadi pemimpin rombongan haji (amirul hajj) tingkat Provinsi DKI Jakarta 2022. Hal itu diketahui, setelah Prasetio menanyakan langsung kepada Marullah.****

Advertisement

Lanjutkan Membaca