Connect with us

Ibu Kota

Wagub DKI: Tidak Ada Kerugian Negara dari Penundaan Formula E di Rekomendasi BPK

Diterbitkan

pada

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meluruskan kabar beredar dengan menyebut tidak ada kerugian negara dari rekomendasi yang disampaikan BPK terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.

“Kami sudah sampaikan menurut BPK tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara. Tidak ada rekomendasi untuk ditunda dan sebagainya. Dasar itu Pemprov DKI akan melaksanakan Formula E di 2022,” kata Ariza di Gedung BPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap mobil listrik Formula E mendapat penolakan dari sebagian anggota DPRD DKI dengan menggalang sukungan untuk mengajukan interpelasi. Interpelasi diajukan setelah kegiatan itu mendapat catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali enggan menjelaskan detail persiapan penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E seperti halnya Instruksi Gubernur yang ditunjukkan untuknya.

“Formula E bagi saya sesuai Instruksi Gubernur (Ingub), sesuai prosedur, mudah-mudahan dijalankan,” kata Marullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Advertisement

Persiapan penyelenggaraan masih dalam tahap pembicaraan dengan semua pihak. Sementara itu, penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E menjadi salah satu isu prioritas Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 4 Agustus 2021. ****

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement