Connect with us

Ibu Kota

BUMD DKI dan Kajati Teken Kerjasama Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik

Diterbitkan

pada

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani dan Gubernur DKi Anies Baswedan memperlihatkan nota kesepahaman kerjasama. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kerjasama di Bidang Hukum dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kerjasama dilakukan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU), Kamis (31/3/2022), di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat.

MoU tersebut meliputi Penandatangan Nota Kesepakatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Penandatangan Kesepakatan Bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta (BUMD).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan kerjasama ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk bisa melaksanakan programnya dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk bisa melaksanakannya, kita butuh dukungan. Alhamdulillah tahun lalu di Jakarta, angka ketaatan kepada pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020 skornya 76 persen. Lalu pada 2021 meningkat jadi 90 persen. Ini adalah angka pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK yang menempatkan DKI Jakarta sebagai kategori hijau atau terbaik dalam kategori tersebut,” kata Gubernur Anies.

Gubernur Anies juga memberi apresiasi peran dari Kejaksaan Tinggi DKI terkait beberapa hal, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal pertama adalah pemberian legal opinion kepada perangkat daerahdan BUMD, kedua yaitu pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud, ketiga adalah membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga, dan keempat pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.

Advertisement

“Ini signifikan sekali kepada kami di Jakarta, baik dinas dan jajaran BUMD. Kita lakukan penandatanganan kesepakatan itu, dan harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus,” tutur Gubernur Anies.

Skor Pencegahan Korupsi Naik Signifikan

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani menerangkan kerjasama tersebut dilakukan sebagai amanah dari Kejagung RI yang haruss dijalankan, agar di Jakarta terjadi keselarasan dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan. Hal ini juga termasuk dalam kegiatan BUMD di Jakarta.

“Jadi kita semua bisa menghindari pembangunan yang stagnan, akibat adanya masalah hukum. Sehingga kehadiran Kejaksaan Tinggi DKI adalah untuk stabilisasi, memperlancar, serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Reda.

Bukti konkrit upaya mewujudkan Good Government Governance oleh Pemprov DKI yaitu diperolehnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 4 Tahun berturut-turut, dan capaian Monitoring Control for Prevention (MCP)/Program Pencegahan Korupsi Terintergrasi Tahun 2021, dengan perolehan skor 90,01 persen dari KPK.

Advertisement

Skor ini naik signifikan dari skor Tahun 2020 yaitu sebesar 76 persen. Perolehan skor Tahun 2021 tersebut menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berada dalam zona hijau atau Zona Tertinggi pelaksanaan program pencegahan korupsi untuk seluruh area intervensi. ****

Lanjutkan Membaca
Advertisement