Nasional
Mendag Zulhas Ungkap Amankan Baja Impor Non-SNI Demi Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha

Baja impor asal Tiongkok diduga melanggar persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia seberat 2.128 ton senilai Rp 41,68 milyar yang diamankan. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengakui produk baja impor asal Tiongkok diduga melanggar persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia seberat 2.128 ton senilai Rp 41,68 milyar telah diamankan. Menyusul keluhan pelaku usaha terkait hal serupa.
“Barang itu kami amankan dari gudang penyimpanannya wilayah Serang di Banten dan Surabaya di Jawa Timur,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam rilis diterima media, Selasa (9/8/2022). “Kami bergerak cepat menyelidiki sesaat menerima informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran asal Tiongkok itu.”
Produk itu, katanya, bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanis steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS). Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.
Produk dan peredaran produk tanpa memiliki sertifikasi produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) & nomor pendaftaran barang (NPB) diduga melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & UU 7/2014 tentang Perdagangan, Permendag 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar & Jasa.
“Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” ujar Zulhas, panggilan akrab ketua umum Partai Amanat Nasional itu.
Tindakan pengamanan sementara tersebut, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. “Pengamanan itu bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.”
Aspek K3L
Di tempat sama Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengisyaratkan bahwa segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” ujar Dirjen Veri Anggrijono, didampingi Direktur Pengawasan Ditjen PKTN, Khakim Kudiarto.
Pengamanan dimaksud, katanya, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. “Kemendag merespon cepat informasi maraknya importasi tersebut.”jelasnya.
Dirjen Veri menjelaskan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikenai terhadap perdagangan produk BjLS yang harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
“Sanksi pidana kepada pelaku usaha berdasar Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar,” ujarnya, yang juga Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu.
Veri Anggrijono menjelaskan pelaku usaha bisa dijerat sanksi Pasal 113 UU nomor 7 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar. “Perlindungan konsumen juga harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha,” tutup Dirjen Veri. ****














