Connect with us

Nasional

Akurasi Data Pemerintah Rendah, Presiden Jokowi: Perlu Perbaikan dan Sinkronisasi

Diterbitkan

pada

 

Presiden RI Joko Widodo. (ist)

FaktualID – Akurasi data pemerintah masih rendah hingga perlu perbaikan dan sinkronisasi basis data sehingga dalam menggulirkan program untuk masyarakat dapat berguna dan tepat sasaran.

Penegasan itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021), dan ditayangkan langsung melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Presiden mengakui akurasi data pemerintah masih rendah sehingga perlu ada perbaikan dan sinkronisasi basis data. “Perihal akurasi data juga masih menjadi persoalan sampai saat ini, dampaknya ke mana-mana contohnya data bansos (bantuan sosial) tidak akurat, tumpang tindih, membuat penyaluran tidak cepat, lambat dan ada yang tidak tepat sasaran. Begitu juga data penyaluran bantuan pemerintah lainnya,” tegas Presiden Jokowi.

Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021 diikuti langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BPKP M Yusuf Ateh serta perwakilan 2.223 peserta rapat.

Advertisement

“Data pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga sering tidak sambung, ini harus diperbaiki dan BPKP harus membantu peningkatan kualitas data yang dikelola pemerintah,” kata Presiden.

Presiden Jokowi memerintahkan agar BPKP dapat mengawal integrasi, sinkronisasi basis data antar-program untuk meningkatkan keandalan data. “Manfaatkan laboratorium data forensik dan data analitis yang dimiliki, BPKP kan punya ini gunakan, manfaatkan,” jelasnya.

Presiden Jokowi menilai efektifiktas pengawasan interen membutuh komitmen dan manajemen yang baik. “Karena semua rekomendasi harus ditindaklanjuti, jangan berhenti direkomendasi, tuntaskan sampai akar masalah sehingga tidak terulang lagi di tahun berikutnya,” ujar Presiden.

Presiden menilai masih ada kesalahan-kesalahan yang terus diulang dari tahun ke tahun karena tidak mengikuti rekomendasi dari BPKP dan APIP. “Saya tekankan kepada bapak, ibu menteri, kepala lembaga, kepala daerah agar menindaklanjuti dengan serius rekomendasi dari BPKP dan APIP. Jangan dibiarkan berlarut-larut, membesar dan dan akhirnya bisa menjadi masalah hukum,” tutur tegas Presiden.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). APIP merupakan unit organisasi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dengan cara melakukan audit, revisi, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Semua fungsi ini harus dimaksimalkan dan rekomodasi APIP harus mendapat perhatian untuk dijalankan agar masalah terkait keakuratan data akan dapat lebih baik. (F4)

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement