Nasional
Ini Asal Daerah Sembilan WNI yang Dipulangkan Kemlu dari Kamboja

Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Pelindungan WNI, KBRI Phnom Penh, dan Bareskrim Polri berhasil memfasilitasi pemulangan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja (26/12/2025). (Kemlu)
FAKTUAL INDONESIA: Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beberapa hari lalu berasal dari beberapa wilayah di Tanah Air.
Dari sembilan WNI yang dipulangkan itu, tujuh diantaranya diduga diperkerjakan di sentra penipuan daring (online scam) di sejumlah wilayah di Kamboja.
Pemulangan para WNI tersebut terlaksana melalui kerja sama antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, dan Bareksrim Polri.
Baca Juga : ASEAN Pantau Ketat, Thailand dan Kamboja Mulai Gencatan Senjata
Para WNI tersebut telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian proses deportasi dan penerbitan izin keluar.
KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada 6 WNI yang dipulangkan pada Jumat.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (26/12/2025), seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada Jumat malam.
Kemlu RI menyatakan, para WNI tersebut berasal dari beberapa wilayah, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Kemlu RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi karena berisiko berujung pada eksploitasi kejahatan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga : Khotbah Natal Pertama Paus Leo, Kecam Kondisi di Gaza, Singgung Pertempuran Thailand – Kamboja
Diketahui, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020.
Seperti dilansir infopublik.id, sebelumnya, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha pada Oktober menyatakan, tidak seluruh kasus tersebut melibatkan WNI yang menjadi korban TPPO. Sebagian di antaranya diketahui secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring.
Pada bulan ini, Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga telah memulangkan ratusan WNI yang terjaring operasi pemberantasan penipuan daring di sejumlah wilayah Myanmar.
Pemulangan dari Myanmar tersebut dilakukan dalam sedikitnya dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 9 Desember yang memulangkan 56 WNI, serta gelombang kedua pada 13 Desember dengan 54 WNI. ***














