Nasional
Jelang Idulfitri 1447 Hijriah, Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas, Tolak Segala Bentuk Gratifikasi

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Khairunnas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. (Kemenag)
FAKTUAL INDONESIA: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.
Untuk itu Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga : Menag Nasaruddin Tekankan ASN Kemenag Tidak Hanya Diam tapi Juga Tidak Cerewet yang Memprovokasi
Seperti dilansir laman Kemenag, imbauan ini disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Ia menegaskan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.
Baca Juga : Hakordia 2025: Menpar Widiyanti Imbau ASN Kemenpar Terus Memperkuat Upaya Mitigasi Risiko Korupsi
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” katanya.
Selain itu, ASN Kemenag diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang dan setelah libur hari raya.
Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.
Baca Juga : Puncak HGN 2025: Menag Nasaruddin Usulkan BSU Guru Non ASN ke Kemenkeu dan Umumkan Kemenag Peduli
Khairunnas juga mengingatkan bahwa apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” kata Khairunnas.
Gandeng KPK
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Hal ini dibahas bersama dalam Pengayaan Persepsi Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPK untuk memberikan pendampingan dan masukan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK dalam memperkuat pemahaman aparatur terkait pengendalian gratifikasi.
Baca Juga : Peringati HUT Ke-54 KORPRI, Kanwil Kemenkum Bali: Perkuat Netralitas ASN dan Dorong Transformasi Digital Pemerintahan
Menurutnya, pelaporan gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan integritas aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Pelaporan gratifikasi bagi kami bukan sekadar memenuhi aturan. Ada nilai yang lebih mendasar, yakni bagaimana seseorang tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya,” ujar Khairunas.
Ia menambahkan, sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi terus dilakukan di berbagai unit kerja Kementerian Agama. “Upaya penguatan ini terus kami dorong, termasuk pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama,” lanjutnya.
Selain di layanan publik, penguatan integritas juga dilakukan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pembinaan.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya KPK, Anna, menyampaikan sejumlah catatan terkait implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, penguatan pemahaman mengenai gratifikasi perlu terus dilakukan melalui sosialisasi yang lebih luas dan berkelanjutan di berbagai satuan kerja.
Baca Juga : Dari Australia, Presiden Prabowo Tiba di Halim Perdanakusuma Langsung Bertemu 2 ASN yang Dipecat
Ia menjelaskan, penyebaran pesan antigratifikasi dapat dilakukan melalui berbagai media komunikasi, baik internal maupun eksternal, seperti publikasi media cetak, banner, surat edaran, hingga pemanfaatan media digital seperti podcast dan konten media sosial.
Selain itu, Anna juga menekankan pentingnya identifikasi kegiatan utama yang memiliki potensi risiko gratifikasi, termasuk pemetaan titik rawan serta penyusunan langkah mitigasi yang tepat.
“Identifikasi kegiatan utama, pemetaan titik rawan, dan mitigasi risiko perlu dilakukan secara terstruktur agar pengendalian gratifikasi dapat berjalan lebih efektif,” jelas Anna.
Anna juga mendorong penguatan instrumen kode etik sebagai pedoman bagi aparatur dalam memahami batasan terkait penerimaan honorarium maupun bentuk pemberian lainnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Bali Dukung Pembentukan ASN Profesional Melalui Orientasi PPPK 2025
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Khoirul Huda Basyir turut memaparkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi tersebut mencakup sejumlah komponen penilaian, antara lain perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media komunikasi, diseminasi pengendalian gratifikasi, identifikasi kegiatan utama yang berpotensi menimbulkan gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, implementasi pelaporan gratifikasi, serta inovasi dalam pengendalian gratifikasi.
Menurut Khoirul, hasil evaluasi tersebut menjadi bahan bagi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama berharap pemahaman aparatur mengenai pengendalian gratifikasi semakin kuat sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. ***