Nasional
HGB Juga Ada di Laut Sidoarjo tapi BPN Jatim Bilang Beda dengan di Tangerang karena ….

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri menunjukkan lokasi HGB seluas 656 hektare di laut Kabapaten Sidoarjo
FAKTUAL INDONESIA: Belum tuntas heboh pagar laut di Tangerang, Banten yang ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kini terkuak masalah serupa tapi tak sama di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kini sedang diselidiki tentang informasi penerbitan HGB di laut Sidoarjo. Namun penerbitan HGB laut Sidoarjo itu beda dengan di Tangerang karena tidak ada pagar lautnya.
Lampri, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, mengemukakan, pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : Investor di IKN Dapat HGB Hingga 80 Tahun Langsung Bisa Diperpanjang 160 Tahun
Menurut Lampri, kini Kanwil BPN Jatim melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya informasi penerbitan HGB di wilayah laut Sidoarjo itu.
“Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang,” katanya saat temu media di Surabaya.
Seperti dilansir laman berita antaranews.com, ia mengemukakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi, penelitian dan pihaknya belum bisa menjawab secara keseluruhan.
“Tadi sudah memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan di Sidoarjo dan sekarang sedang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian,” katanya.
Dirinya menyebut, HGB tersebut terbit tahun 1996 dan berakhir di tahun 2026, sehingga pihaknya saat ini menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian.
“Dari total tiga HGB tersebut memiliki luas 656 hektare. Namun, saya mohon jangan dikaitkan dengan berita di Tanggerang, nggak ada hubungannya, nggak ada korelasinya. Kita melakukan penelitian ke lapangan untuk langkah yuridis. Yang jelas nggak ada kaitannya di Jakarta, beda sekali, sangat berbeda. Nggak ada pagar laut,” katanya.
Baca Juga : Komisi IV Tinjau Langsung Pagar Laut Tangerang, Titiek Soeharto: Yang Mengkapling-kapling Tanpa Izin Segera Ditertibkan
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu penelitian investigasi, yang kemudian direkam apakah berada di laut itu.
“Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi,” katanya.
Ia mengatakan jika memang hal tersebut ditemukan pelanggaran, maka langkah dari BPN adalah membatalkan.
“Tetapi tunggu dulu, sabar. Kan itu tahun 1996. Nanti lebih detailnya karena kami ini masih punya menteri yang lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi,” katanya. ***














