Connect with us

Otomotif

Trik Menghindari Ganjil-Genap Pakai Navigasi Google Maps

Diterbitkan

pada

Ilustrasi wilayah ganjil-genap di Jakarta. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Untuk mengurai kemacetan, peraturan kendaraan ganjil-genap telah diberlakukan di sejumlah daerah. Tak terkecuali di DKI Jakarta. Saat ini ada 26 titik jalur yang menerapkan ganjil-genap di Jakarta yang sudah menggunakan kamera tilang.

Jadi, Anda harus berhati-hati jika tidak mau kena tilang. Peraturan ganjil-genap brlaku setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Yaitu pukul 06.00-10.00 WIB. Sorenya kembali diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar ganjil genap bisa kena tilang. Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Agar tak kena tilang, Anda bisa mencari rute alternatif yang bukan ruas ganjil genap melalui navigasi Google Maps.

Ini caranya:

Advertisement

● Pertama, buka aplikasi Google Maps di ponsel kamu.

● Kemudian, klik foto profil atau inisial kamu, biasanya ada di pojok kanan atas. Masuk ke Setelan.

● Pilih Setelan navigasi, kemudian klik Hindari jalan yang menerapkan aturan pelat nomor ganjil-genap berdasarkan pelat nomor mobil.

● Pilih jenis pelat nomor kendaraan kamu apakah ganjil atau genap. Klik Selesai.

Saat ingin berkendara menggunakan Google Maps, Anda bisa secara otomatis mendapatkan rute sesuai pelat nomor mobil dan tanggalnya.

Advertisement

Caranya, telusuri tujuan atau ketuk tempat di peta. Di bagian bawah, ketuk Rute. Selama periode diberlakukannya pembatasan pelat nomor, Anda hanya mendapatkan rute yang dapat dilewati berdasarkan pelat nomor kendaraan Anda.

Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta seperti dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

Advertisement

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

Advertisement

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

Advertisement

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

Advertisement

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

Advertisement

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen

Nah, pastikan Anda berkendara dengan baik dan terhindar dari tilang. Selamat mencoba!***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement