Otomotif
Trik Menghindari Ganjil-Genap Pakai Navigasi Google Maps

Ilustrasi wilayah ganjil-genap di Jakarta. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Untuk mengurai kemacetan, peraturan kendaraan ganjil-genap telah diberlakukan di sejumlah daerah. Tak terkecuali di DKI Jakarta. Saat ini ada 26 titik jalur yang menerapkan ganjil-genap di Jakarta yang sudah menggunakan kamera tilang.
Jadi, Anda harus berhati-hati jika tidak mau kena tilang. Peraturan ganjil-genap brlaku setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Yaitu pukul 06.00-10.00 WIB. Sorenya kembali diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar ganjil genap bisa kena tilang. Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Agar tak kena tilang, Anda bisa mencari rute alternatif yang bukan ruas ganjil genap melalui navigasi Google Maps.
Ini caranya:
● Pertama, buka aplikasi Google Maps di ponsel kamu.
● Kemudian, klik foto profil atau inisial kamu, biasanya ada di pojok kanan atas. Masuk ke Setelan.
● Pilih Setelan navigasi, kemudian klik Hindari jalan yang menerapkan aturan pelat nomor ganjil-genap berdasarkan pelat nomor mobil.
● Pilih jenis pelat nomor kendaraan kamu apakah ganjil atau genap. Klik Selesai.
Saat ingin berkendara menggunakan Google Maps, Anda bisa secara otomatis mendapatkan rute sesuai pelat nomor mobil dan tanggalnya.
Caranya, telusuri tujuan atau ketuk tempat di peta. Di bagian bawah, ketuk Rute. Selama periode diberlakukannya pembatasan pelat nomor, Anda hanya mendapatkan rute yang dapat dilewati berdasarkan pelat nomor kendaraan Anda.
Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta seperti dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen
Nah, pastikan Anda berkendara dengan baik dan terhindar dari tilang. Selamat mencoba!***











