Connect with us

Lifestyle

Sekarang Bisa Ajukan ‘Surat Berkelakuan Baik’ secara Online

Diterbitkan

pada

Contoh SKCK (ist)

FAKTUAL-INDONESIA, Salah satu persyaratan rekrutmen untuk calon pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan BUMN 2022, pelamar wajib menyerahkan  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Berkelakuan Baik.

Sekarang sudah ada pelayanan pembuatan SKCK secara online. Namun kita tetap harus datang ke kantor polisi untuk pengambilan cap sidik jari dan pengambilan SKCK tersebut. Tapi semua ini lebih mudah dan tidak perlu mengantri lama.

Cara Membuat SKCK Online 
1) Buka laman https://skck.polri.go.id/ , pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas.

2) Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih sesuai kepentingan mengurus SKCK.

3) Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK lalu isi alamat lengkap.

Advertisement

4) Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA lalu klik “Lanjut”.

5) Mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan dan mengunggah foto 4 X 6 sesuai syarat yang ditentukan.

6) Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik kemudian unggah lampiran dokumen beserta rumus sidik jari yang didapat dari Polres sesuai domisili.

7) Setelah mendapat bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI bisa melakukan pembayaran baik transfer atau tunai di loket.

8) Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih untuk menyerahkan bukti pembayaran.

Advertisement

Biaya yang harus dikelurakan untuk mengurus SKCK online adalah Rp 30 ribu. Setelah membayar pemohon dapat mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK. Mudahkan?***

Lanjutkan Membaca
Advertisement