Lifestyle
Bahagianya Ridho Rhoma di Hari Raya Idul Fitri, Bebas dari Cipinang

Ridho Rhoma kini bebas dari penjara. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah menjadi momen paling bahagia bagi pedangdut Ridho Rhoma. Pada Senin (2/5/2022), putra raja dangdut Rhoma Irama ini dinyatakan bebas.
Ridho diketaui tersangkut kasus narkoba untuk kedua kalinya dan ia divonis penjara dua tahun sejak 21 September 2021. Kini ia dinyatakan bebas setelah dipotong sejumlah remisi yang ia dapatkan.
Ridho Rhoma terlihat keluar dari penjara Cipinang sambil mengenakan baju dan celana hitam serta mengenakan peci coklat dan menenteng amplop warna coklat.
“Alhamdulillah di Hari Raya (Lebaran) ini saya mendapat kabar gembira dapat bertemu dengan keluarga. Saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Ridho Rhoma.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan bebas pada hari Selasa (3/5/2022). Namun, pembebasannya dipercepat sehari karena Ridho Rhoma mendapatkan remisi.
“Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan langsung kita terima surat keputusan dari Dirjen Kemasyarakatan, dan setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini, makanya saya berikan info kepada beberapa teman wartawan bahwa Mas Ridho akan bebas bersyarat, pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Tonny Nainggolan, KA Lapas Cipinang.
“Setelah dihitung dari remisi tangga 5/5/2022, setelah SK remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat,” imbuh dia.***














