Connect with us

Kesehatan

Herbal untuk Terapi Pasien Covid-19 Masih Diteliti, BPOM Tak Akan Kompromi

Diterbitkan

pada

Oabat herbal menjadi penyembuhan yang banyak dicari masyarakat. (ist)

FALTUAL_INDONESIA: Herbal sebagai terapi tambahan pasien Covid-19 masih dalam tahap penelitian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Reri Indriani, dalam webinar mewakili Kepala Badan POM, Penny K Lukito, Selasa (14/9/2021)

“Saat ini dalam penelitian untuk obat herbal bisa digunakan sebagai terapi tambahan obat konvensional untuk perbaikan pasien Covid-19,” tutur Reri.

Menurut Reri, memang obat tradisional termasuk herbal menjadi alternatif masyarakat untuk memelihara kesehatan tubuh mereka, tak terkecuali di masa pandemi meski belum ada yang mempunyai indikasi sebagai anti-Covid 19. Peluang ini disambut para pelaku usaha produk herbal untuk promosi sekaligus meningkatkan pemasaran produknya.

BPOM mencatat adanya peningkatan peredaran produk-produk herbal dan jamu tradisional secara daring, hingga klaim atau promosi jika obat herbal menyembuhkan Covid-19. BPOM sadar sepenuhnya peluang peningkatan permintaan dari masyarakat terhadap suplemen kesehatan dan obat herbal dengan mengangkat atau diembel-embeli obat Covid-19.

Advertisement

Hanya saja BPOM mengingatkan pelaku usaha bisa melakukan inovasi dan berkreasi secara bertanggung jawab sehingga tidak menyesatkan masyarakat melalui klaim produk mereka.

“Kami hargai inovasi kreativitas pelaku usaha,” kata Reri “Namun tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kreativitas dan inovasi pelaku usaha untuk memperkenalkan produknya, membangun brand produk perlu difasilitasi dan dikawal agar berkembang tetapi tidak bertentangan dengan regulasi yang kami tetapkan,” imbuh Reri.

Sebab BPOM punya kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi hingga penindakan apabila menemukan pelanggaran. BPOM tidak ada kompromi terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. ****

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement